Jumat, 19 April 24

RUU Pemilu, Ini Paket yang Bakal Diputuskan

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR RI gelar rapat paripurna ke-32 untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Pengambil keputusan RUU Pemilu akan diambil secara voting, menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi’i menilai bahwa voting presidential threshold tidak konstitusional.

“Untuk apa kita voting kalau yang akan kita voting adalah sesuatu yang tidak konstitusional,” ujar Syafi’i di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pansus RUU Pemilu sudah menetapka lima paket yakni: Paket A (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemillu terbuka, alokasi kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).

Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare).

Paket C (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).

Paket D (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni).

Paket E (Presidential threshold 20-25 persen, paliamentary threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metod konversi quota hare). (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.