Kamis, 25 April 24

Ronny Maryanto Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Ronny Maryanto Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Semarang, Obsessionnews – Terdakwa pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan lantaran dalam persidangan terungkap bukti yang menyatakan pihaknya tak bersalah.

“Dari proses persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa Ronny Maryanto adalah pihak yang bersalah melakukan pencemaran nama baik kepada Fadli Zon sebagaimana tuntutan jaksa,” terang kuasa hukum Ronny, Mustain.

Menurutnya, persoalan yang menyeret aktivis KP2KKN tersebut tidaklah murni pidana. Sebab, terdapat dua kubu besar bertarung dalam pemilihan presiden 2014. Selain itu, permasalahan tidaklah disebabkan Ronny, namun karena adanya iklan advetorial yang memuat pernyataan Rony.

“Sebenarnya masalah sudah selesai saat Fadli Zon memberikan hak jawab atas berita yang didalamnya termuat statemen terdakwa. Namun yang menjadikan Fadli Zon melaporkan hal ini kepada polisi adalah kembali munculnya berita itu dalam bentuk advetorial,” terang dia.

Begitu juga dengan pendapat kuasa hukum Ronny yang lain, Joko Restu. Pihaknya menambahkan dalam persidangan terungkap Fadli Zon terang-terangan mengakui memberikan uang kepada pengemis dan ibu tiga anak. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Fitria Rahmawati, salah seorang wartawan yang meliput acara.

“Pihak Panwaslu yang dilaporkan kasus ini oleh terdakwa juga menyatakan tidak cukup bukti karena kurangnya waktu,” ujarnya.

Di akhir Pledoi, Restu menegaskan terseretnya Ronny Maryanto di muka pengadilan menjadi preseden buruk penegakan demokrasi di Indonesia. Sebab, kasus Ronny membuat masyarakat takut saat melaporkan adanya tindak pelanggaran kampanye. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.