Kamis, 25 April 24

PTUN Batalkan Reklamasi, Sandi Ucapkan Alhamdulillah

PTUN Batalkan Reklamasi, Sandi Ucapkan Alhamdulillah
* Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Jakarta, Obsessionnews.com – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno (Sandi), menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin pembangunan Pulau I dalam Sidang Gugatan Izin Reklamasi, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat Jakarta. Ia berharap hal itu menjadi awal bagi penataan ulang pesisir pantai utara yang lebih baik.

“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan berkeadilan. Insya Allah ini akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang lebih dekat kepada warga masyarakat, bukan hanya sekelompok warga,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Sandi menilai keputusan PTUN juga menjadi pesan bahwa pembangunan harus direncanakan secara matang. Ia memastikan, jika terpilih bersama Anies Baswedan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, keduanya akan melakukan rembug bersama, baik warga maupun developer untuk mencari win win solution.

“Nanti kita akan memastikan semua pihak akan terlibat bahwa mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta kita akan adakan rembug termasuk juga para developernya akan kita undang untuk mencari jalan keluar,” ungkap pasangan Cagub DKI Anies Baswedan ini.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali kalah dalam sidang gugatan izin reklamasi di PTUN Jakarta Timur, Kamis malam (16/3/2017). Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladri.

“Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur.

Majelis hakim juga memerintahkan PT Jaladri untuk menghentikan semua aktivitas reklamasi sampai adanya keputusan hukum tetap. Seperti putusan atas Pulau K dan F, majelis hakim juga mempertimbangkan substansi perkara pokok dalam sengketa Pulau I ini, yakni dampak buruk dari proyek reklamasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang dinilai tidak memperhatikan ekosistem laut. Pengembang juga tidak menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN juga membatalkan izin untuk Pulau K yang diberikan izinnya untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pulau F yang izinnya diberikan pada PT Jakarta Propertindo.

Putusan majelis hakim tersebut disambut baik oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Menurut kuasa hukum KSTJ, Martin Hadiwinata, keputusan hakim tersebut berarti kemenangan rakyat.

“Keputusan ini menunjukan kemenangan rakyat. Artinya bahwa Pemerintah memang punya diam-diam dalam reklamasi,” ujar Martin. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.