Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

PPP dalam Sejarah Perubahan Asas Islam

PPP dalam Sejarah Perubahan Asas Islam
* Kampanye PPP pada Pemilu 2014 di Jakarta. (Foto: merdeka.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Partai Persatuan Pembangunan atau biasa dikenal dengan PPP merupakan salah satu partai politik di Indonesia. Partai ini pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 yang merupakan hasil gabungan dari empat partai berbasis Islam yakni  Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

PPP didirikan oleh lima deklarator yang merupakan pimpinan empat Partai Islam peserta Pemilu 1971 dan seorang ketua kelompok persatuan pembangunan, semacam fraksi empat partai Islam di DPR.

Para deklarator itu adalah KH Idham Chalid Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), H.Mohammad Syafaat Mintaredja Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Haji Anwar Tjokroaminoto Ketua Umum PSII, Haji Rusli Halil Ketua Umum Partai Islam Perti, dan Haji Mayskur, Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di Fraksi DPR.

Pada mulanya PPP menerapkan asas Islam dan berlambangkan Kakbah. Akan tetapi dalam perjalanannya, akibat tekanan politik kekuasaan Orde Baru (Orba), PPP pernah menanggalkan asas Islam dan menggunakan asas negara Pancasila sesuai dengan sistem politik dan peratururan perundangan yang berlaku sejak tahun 1984.

Pada Muktamar I PPP tahun 1984 PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dan lambang partai berupa bintang dalam segi lima. Setelah tumbangnya Orba yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 dan dia digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie, PPP kembali menggunakan asas Islam dan lambang Kabah. Secara resmi hal itu dilakukan melalui Muktamar IV akhir tahun 1998.

Walau PPP kembali menjadikan Islam sebagai asas, PPP tetap berkomitmen untuk mendukung keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 AD PPP yang ditetapkan dalam Muktamar VII Bandung 2011 bahwa tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wataala.

PPP memiliki visi “Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman”.

PPP mempunyai platform yang dibagi dalam beberapa bidang, yakni agama, politik, ekonomi, hukum, sosial, pengetahuan dan keterampilan, dan pendidikan. Dalam bidang agama, PPP mengedepankan peran agama sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan negara dengan hubungan yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara. Hal ini diwujudkan dengan sikap saling toleransi antar umat beragama.

Dalam bidang politik, PPP terfokus dalam aspek penguatan ke-lembangaan, mekanisme dan budaya politik yang ber-demokratis dan ber-akhlaqul karimah demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi.

Selanjutnya dalam bidang ekonomi, PPP lebih menekankan pada konsep ekonomi kerakyatan. Menegakkan supremasi hukum akan selalu dijunjung tinggi oleh PPP dengan ikut serta dalam upaya pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), penguatan institusi dan instrumen penegak hukum serta selalu ikut aktif dalam pembaharuan hukum nasional.

Dalam sektor sosial, PPP selalu berkomitmen untuk terus mewujudkan kehidupan sosial yang religius dan bermoral dengan menghilangkan budaya kekerasan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya.

Kemudian dalam bidang pengetahuan dan keterampilan, PPP ikut membantu demi terbentuknya manusia yang berkualitas dan menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan kesejahteraan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.