Selasa, 23 April 24

DPR Tidak Sepakat RUU Pemilu Berujung Pada Perppu

DPR Tidak Sepakat RUU Pemilu Berujung Pada Perppu
* Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tidak menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) berakhir pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, Perppu dinilai hanya akan mempersulit.

“Menurut saya, kalau sampai dengan Perppu permasalahannya bisa lebih sulit,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menerbitkan Perppu Pemilu dinilai akan memperumit keadaan karena Perppu ujung tombaknya ada di DPR. Agus berharap, pembahasan RUU Pemilu bisa diupayakan tetap melalui jalur musyawarah mufakat. Namun, batas waktu juga harus dipikirkan.

Selambatnya, RUU Pemilu harus diselesaikan Agustus 2017 agar tak mengganggu tahapan pemilu. “Kalau masih bisa kita musyawarah mufakat. Dan waktu kita kan sampai Agustus masih ada,” ucap Politisi Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai, penerbitan Perppu juga tidak akan menyelesaikan masalah.”Dulu Pilpres dan Pileg tidak bareng, sekarang bareng. Apalagi ada provinsi baru Kaltara. Kalau pakai undang-undang lama mereka enggan ada wakilnya. Pasti bertentangan lagi dengan prinsip pemilu,” tuturnya.

Pembahasan RUU Pemilu juga sudah melalui proses yang panjang, lama dan melibatkan struktur partai hingga ke tingkat pimpinan. “Masa ujungnya Pemerintah menarik diri. Saya kira itu adalah sebuah pelajaran yang buruk dari pemerintah tentang bagaimana berkomitmen bermusyawarah dengan DPR untuk membuat satu undang-undang,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengancam akan menarik diridari pembahasan revisi UU Pemilu jika ambang batas pencalonan presiden diubah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada kemungkinan pemerintah menerbitkan Perppu.

Menurut dia, Perppu bisa saja diterbitkan jika pengambilan keputusan terhadap sejumlah isu dalam RUU Pemilu mengalami kebuntuan hingga ke tingkat sidang paripurna. Sebab, jika RUU Pemilu berakhir dengan voting di paripurna, maka pemerintah tak memiliki suara.

“Opsi kami, kalau sampai deadlock di paripurna, ya sudah kita kembali ke undang-undang lama. Paling ada Perppu dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi yang serentak. Karena kami kan enggak ikut voting di paripurna,” kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Adapun pembahasan RUU Pemilu cukup alot dalam menentukan keputusan lima isu krusial, yakni soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.