Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Demokrasi Tanpa Legitimasi Arogan

Demokrasi Tanpa Legitimasi Arogan
* Ilustrasi demokrasi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Demokrasi tidak hanya dimaknai sekadar ketika rakyat bisa menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lebih dari itu, demokrasi juga membutuhkan legitimasi. Demokrasi tanpa legitimasi arogan menjadi tak bermakna. Di negara ini tentu legitimasi pertama dalam setiap proses pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Legitimasi yang dimaksud mengacu pada hasil rekapitulasi suara yang disahkan KPU berdasarkan keputusan rapat pleno.

Bagi para calon pemimpin, keunggulan di rekapitulasi KPU inilah yang pantas disebut kemenangan. Tapi bagi mereka yang kalah, hasil rekapitulasi bisa juga disebut sebagai bentuk kecurangan. Kecurangan itu biasanya sudah diidentifikasi sejak pendataan daftar pemilih tetap (DPT), pemungutan suara, sampai penghitungan suara. Alasan ini biasanya dijadikan dasar penolakan dari hasil rekapitulasi KPU.

Memang, protes bukan hal tabu atau dilarang. Protes ialah bagian dari dinamika politik dan demokrasi itu sendiri. Namun, protes yang bermartabat haruslah dilakukan setelah KPU membuat keputusan dari hasil rekapitulasi. Selain itu, protes harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai aturan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memberi legitimasi yang kuat hasil Pemilu.

Yang dibutuhkan sebenarnya bukan hanya sekedar legitimasi untuk memutuskan siapa yang menang ataupun siapa yang kalah. Namun lebih dar itu, dibutuhkan kemampuan bagi semua calon pemimpin untuk bersikap negarawan, mau menerima dengan lapang hati apapun keputusan yang dikeluarkan KPU ataupun MK. Sebab, apapun hasilnya pastilah harus ada yang menang dan kalah dalam setiap pemilihan.

Masing-masing calon kandidat tidak perlu ribut satu dengan lain. Apalagi sampai memancing emosi masyarakat atau pendukungnya untuk saling bertengkar. Kegaduhan dan pertengkaran justru akan merusak wajah demokrasi itu sendiri, dan bisa merugikan bangsa ini. Bagi yang belum menerima hasil rekapitulasi KPU, Undang-undang (UU) memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK.

Mengajukan gugatan ke MK lebih elegan dibanding harus melakukan keributan di jalan dan media soal. Namun juga perlu dicatat, tidak semua pasangan calon yang kalah bisa mengajukan gugatan ke MK. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.

Dalam pemilihan gubernur misalnya, ada empat kategori syarat mengajukan sengketa Pilkada. Kategori pertama yaitu daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa. Syaratnya adalah selisih suara sebesar dua persen.

Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa persentase selisihnya 1,5 persen. Jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisihnya satu persen. Jika penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya setengah persen.

Demikian dalam pemilihan wali kota atau bupati juga terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa. Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa syaratnya harus selisih dua persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa yang mensyaratkan selisih satu persen. Untuk daerah yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa selisihnya setengah persen. Selain selisih suara, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah gugatan harus berasal dari pasangan calon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Sebelum melangkah lebih jauh ke MK, para peserta pemilu serta seluruh pendukung juga hendaknya mendalami dan mengerti teknik pengumpulan suara ataupun publikasi informasi KPU, berikut kelemahannya. KPU memiliki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang prosesnya dilakukan dengan mengunggah scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS). Hasil Situng ini ditampilkan di portal KPU.

Akan tetapi, kemudian hasil penghitungan dan rekap secara manual terhadap C-1 itu memiliki hasil berbeda. Hal itu nyatanya terjadi karena kesalahan dalam proses pengunggahan masih bisa terjadi. Selama kesalahan tersebut bukan terbukti kecurangan dan hasil akhir tetap menggunakan hasil yang sebenarnya, rekapitulasi suara oleh KPU tetap harus diterima para pihak. Kurukunan masyarakat jauh lebih penting dari pada harus mengedepankan ego sektoral. (Subchan Chusaen Albari

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.