Kamis, 25 April 24

Mahar Politik Pilkada 2017

Mahar Politik Pilkada 2017

Oleh: Muhammad AS Hikam, pengamat politik Universitas Presiden

Dalam acara diskusi Redbons yang diselenggarakan di Kantor Redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017), saya ditanya mengapa minat untuk menjadi calon dalam Pilkada serentak 2017 cenderung menurun hampir di seluruh wilayah Indonesia? Jawaban saya singkat saja: “Salah satunya adalah karena mahalnya biaya mahar politik”.

Ihwal mahar politik ini tentu saja bukanlah sesuatu yang baru dalam wacana dan kiprah politik Indonesia pasca-reformasi, karena fenomena ini sudah ditengarai setidak-tidaknya  mulai pada  Pemilu Legislatif  2004,  dan  bahkan ketika kepala daerah masih dipilih melalui DPRD. Setelah Pilkada langsung, urusan mahar politik ini makin meningkat; bukan saja mahar yang mesti disetor oleh para pasangan calon (paslon) kepada parpol pengusung dan pendukung, tetapi juga untuk kampanye pemenangan di masyarakat.

Mungkin soal mahar ini tak akan menjadi “kendala” besar seandainya para politisi (DPR/DPRD) dan pejabat eksekutif  hasil Pilkada tersebut masih punya peluang untuk menggunakan posisinya dalam rangka “kembali modal” dan menarik keuntungan. Namun dengan kian gencarnya kampanye dan penegakan hukum tipikor serta keberhasilan KPK menangkap dan memenjarakan sebagian politisi dan pejabat daerah semenjak lembaga tersebut berdiri sampai sekarang, maka peluang itu menjadi kian sempit.

Itulah salah satu sebab mengapa menjadi calon kepala daerah di Pilkada tidak lagi “menarik”, karena insentif  berupa kesempatan sangat besar  untuk untuk menumpuk kekayaan seperti sebelumnya berkurang. Walaupun masih tetap saja ada beberapa kasus tipikor yang dilakukan oleh pejabat daerah (yang paling anyar seperti Bupati Klaten dan Cimahi yang menjadi tersangka tipikor), namun diperlukan kecanggihan dan keberanian serta ‘nasib baik’ jika mereka mencoba melakukannya.

Ditambah lagi dengan kian miskinnya parpol dalm hal kaderisasi calon pejabat daerah, semakin susah utk melakukan rekrutmen paslon dari internal partai. Tren parpol-parpol besar untuk melakukan ‘outsourcing’ calon dari luar dalam Pilkada (Jokowi di Solo, Ahok di DKI, Risma di Surabaya, Ridwan Kamil (Emil) di Bandung, dan lain-lain) menunjukkan terjadinya kemarau panjang kaderisasi calon berkualitas di dalam parpol.

Kendati begitu, sepinya peminat paslon Pilkada, hemat saya, tidak selalu harus dinilai negatif semata. Setidaknya kini ada kemungkinan paslon-paslon  Pilkada yang maju karena mereka memang berkualitas dan memiliki komitmen menjadi pemimpin daerah. Mereka inilah yang kini menjadi “bintang-bintang” baru pemimpin daerah yang dapat dibanggakan, dan bukan tidak mungkin akan mengisi ceruk kepemimpinan nasional yang masih sangat memerlukan.

Presiden Jokowi (PJ) adalah yg paling menonjol, demikian pula Gubernur  DKI non aktif Ahok; Walikota Surabaya Tri Rismaharini; Walikota Bandung Kang Emil; Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah; Bupati Banyuwangi Azwar Anas; dan lain-lain, untuk menyebut hanya beberapa nama yang beken.

Dengan demikian soal sepi peminat dalam Pilkada 2017 ini barangkali tak perlu terlalu disesali benar, walaupun perlu dicermati dampaknya. Memang akan lebih baik jika ihwal mahar politik dalam Pilkada dan Pileg itu perlu terus diperangi dan diberantas. Yang menjadi sasaran utama tentu saja adalah parpol sebagai pihak yang terdepan dalam masalah rekrutmen politik. Biaya tinggi kampanye untuk membeli dukungan rakyat harus bisa dikendalikan, karena rakyat juga pada akhirnya yang akan dirugikan jika pemimpin pilihan mereka ternyata tak becus dan korup, kendati mereka pernah kecipratan uang kampanye. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.