Rabu, 24 April 24

Penjelasan Setya Novanto Tentang Pernyataan Jokowi Soal Pimpinan KPK

Penjelasan Setya Novanto Tentang Pernyataan Jokowi Soal Pimpinan KPK
* Presiden Jokowi bersama Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang jika tidak ada bukti yang kuat. Menyusul dilaporkannya kedua pimpinan KPK itu oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Setya Novanto justru yang dimaksudkan Jokowi tersebut bukan untuk menghentikan kasus. Namun, menyerahkan kepada Polri menuntaskan kasus tersebut jika ada bukti yang kuat. Ia sendiri meyakini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterbitkan Polri secara sembarangan.

“Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya, ya kalau memang tidak terbukti ya. Ya kita serahkan, kalau pasti dalam penyidikan itu sudah melalui proses yang sangat panjang kan,” ujar Novanto, saat ditanyai wartawan usai menghadiri HUT Kosgoro 57 di Jalan Hang Lekiu I Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta pada Jumat (10/11/2017).

Sama halnya dengan proses hukum yang pernah ia hadapi, Setya Novanto juga berharap pimpinan KPK mau mengikuti proses hukum di kepolisian. Ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mengarahkan agar masalah hukum tetap dalam proses hukum yang ada.

“Ya pasti polisi kan sudah profesional dan saya terima kasih presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap di dalam proses,” kata Novanto.

Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus terhadap Agus dan Saut jika tidak ada bukti yang kuat. Hal ini agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu.

“Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum,” kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.