Rabu, 24 April 24

Pengusaha Diminta Waspada, Ada BANI Pembaruan Ilegal?

Pengusaha Diminta Waspada, Ada BANI Pembaruan Ilegal?

Jakarta, Obsessionnews.com – Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritation Center) meminta kepada pengusaha untuk mewaspadai munculnya BANI Pembaharuan. Bentuk pelayanan abitrase, mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan, yang sah dan legal hanya di BANI Arbritation Center.

“Kami mempertanyakan mengapa menggunakan nama yang sama. Padahal kami jelas-jelas yang sah dan didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, untuk menyelesaikan sengketa di dunia usaha di luar pengadilan,” kata Ketua Dewan Pengawas BANI Arbritation Center M Husseyn Umar kepada wartawan, baru-baru ini.

baca juga:

MK Dan MA Harus Berikan Kepastian Hukum Yang Atur Sengketa Pilkada

Ia juga menyesalkan mengapa Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan ijinnya sehingga kini BANI Pembaharuan memiliki aspek legalnya. Padahal seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tahu bahwa BANI sudah menjadi nama yang memiliki hak paten dan berkantor resmi di kawasan Mampang Prapatan.

“Kalau begini kasusnya itu mencerminkan bahwa antar unit di kementerian Hukum dan HAM tidak sinkron. Unit yang kasih ijin tidak mengecek ke unit administrasi atau dokumentasi,” tambahnya.

Husseyn mengatakan bahwa BANI Arbritation Center telah memperoleh pengakuan hak melalui sertifikat hak merek untuk nama BANI sejak 5 Desember 2003 untuk jangka perlindungan selama 10 tahun yang kemudian diperpanjang dengan surat Dirjen HAKI dan HAM bernomor IDM00379661 tertanggal 5 Desember 2013 untuk jangka hingga 5 Desember 2023.

Karena itu Husseyn menilai bahwa pendirian BANI Pembaharuan adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga pihaknya akan menggugat pemerintah maupun organisasi yang bersangkutan.

BANI Arbitration Center itu sendiri merupakan organisasi nir laba beranggotakan para ahli. Sebagai lembaga independen organisasi ini memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk lain penyelesaian sengketa diluar pengadilan.@reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.