Sabtu, 20 April 24

Pansus Hak Angket Punya Tujuan Terdalam

Pansus Hak Angket Punya Tujuan Terdalam
* Ray Rangkuti. (foto: http://waspada.co.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR disebut memiliki tujuan yang lebih besar, bukan hanya sekedar mengawasi kinerja komisi antirasuah.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai pansus hak angket KPK memiliki tujuan terdalam yaitu untuk melemahkan KPK, hal tersebut terbukti dari kewenangannya dan pernyataan dari Anggota Panitia Angket Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.

Ditambah dengan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut bahwa sebaiknya kewenangan penuntutan KPK dikembalikan kepada Kejaksaan, dari pernyataan tersebut pentingnya mengawal dan memperkuat KPK yang di gaungkan Presiden kembali mentah.

“Hanya butuh satu hari untuk membuat pernyataan presiden tentang pentingnya mengawal dan memperkuat KPK jadi mentah kembali,” ungkapnya kepada obsessionnews.com, Selasa (12/9/2017)

Lalu pernyataan itu dikuatkan oleh pihak kepolisian yang mengatakan tidak ada masalah jika penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan. “Tentu saja, pernyataan dua pimpinan penegak hukum yang berada langsung di bawah Presiden ini seperti mementahkan sikap Presiden sebelumnya yang terasa begitu kuat menyebut akan mempertahankan KPK,” katanya

“Makin membingungkan apa sebenarnya sikap dan posisi presiden. Sekalipun mungkin pernyataan jaksa agung tersebut bukanlah dari presiden,  tapi jelas itu pernyataan yang mewakili pemerintah,” tambahnya

Apalagi hingga saat ini belum ada klarifikasi apakah sebenarnya presiden setuju atau tidak dengan pernyataan jaksa agung tersebut.  “Jika setuju,  maka pernyataan berulang presiden bahwa akan memperkuat KPK dimaksudkan salah satunya adalah dengan mencabut kewenangan penuntutan KPK, satu sikap yang justru bertolak belakang dari pandangan umum tentang cara memperkuat KPK ” tegasnya

“Ini justru sejalan dengan rencana rekomendasi Pansus Angket KPK yang salah satunya menginginkan kewenangan penuntutan KPK diserahkan kepada Kejaksaan,”tuturnya

Dia juga menilai mencabut kewenangan tersebut sama saja dengan membiarkan dibekukan secara perlahan dan kemudian ditiadakan. “Tanpa fungsi penuntutan, KPK akan kehilangan salah satu kekuatan yang membuatnya selama ini jadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Jika memang inilah ide memperkuat KPK dalam benak presiden,  maka pernyataan berulang presiden yang akan memperkuat KPK pada ujungnya justru sebenarnya adalah bagian dari pelemahan KPK.” lanjutnya

Tapi jika bukan ide tersebut yang dimaksudkan oleh presiden sebagai bagian dari penguatan KPK,  maka ada baiknya hal ini diralat oleh presiden dan memberi teguran kepada jaksa agung agar lebih hati-hati dalam menyatakan pendapat di muka publik.

“ Jangan sampai ada kesan presiden seperti hanya ingin menyenangkan publik dengan kata-kata yang terlihat heroik,  tapi pada ujungnya malah bertindak sebaliknya.” Tegasnya. (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.