Jakarta, Obsessionnews.com – Pengacara First Travel, Eggi Sudjana, menilai kasus yang menjerat Direktur Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari itu bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Maka dari itu tak sepantasnya polisi menahan kliennya itu.
“Saya berpendapat ini bukan penipuan, bukan ranah pidana, ini masih perdata,” ujar Eggi dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Selain itu Eggi Sudjana juga menyebut Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara yang munafik.
“Ini soal proses (first travel), best konteks kita itu hukum tidak bisa dengan itu (pencabutan izin), kalau dalam bahasa agama kalian (Kemenag) ini munafik,” kata Eggi
Pencabutan izin oleh Kemenag dinilai Eggi tidak sesuai, sebagaimana proses yang hukum yang tengah berlangsung dimana adanya kesepakatan sebelumnya oleh Kemenag dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dimana First Travel masih diberikan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah dan memberikan refund kepada jamaah.
“Saya mengingatkan ada kesepakatan untuk memberangkatkan 5 ribu sampai 7 ribu, boleh refund dalam 90 hari kerja, bahwa ini dalam hukum perdata ini undang-undang,” papar Eggi.
Tidak hanya menyebut Kemenag munafik, bahkan Eggi juga menyebutkan bahwa dirinya mencurigai Kemenag memiliki ‘kongkalikong’ bisnis terselubung.
“Kalau nggak ditutup, bagaimana suruh jamaah dialihkan ke travel lain. Ini bisnis terselurung kalian,” tandasnya. (Iqbal)