Jumat, 19 April 24

Pengacara Akui Kekalahan Setya Novanto

Pengacara Akui Kekalahan Setya Novanto
* Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Tidak seperti sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, mengakui dan menerima kekalahan kliennya dalam praperadilan ini. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, gugatan praperadilan dengan sendirinya gugur saat berkas perkara Setya Novanto di KPK sudah disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor, jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim, kami hargai dan kami hormati, dan kami harus menerima karena memang peraturan hukumnya demikian,” ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Langkah selanjutnya, kata dia, kuasa hukum Setya Novanto saat ini fokus menghadapi sidang di Tipikor, yaitu dengan membuat surat pembelaan atau eksepsi dari dakwaan yang sudah dibacakan jaksa KPK pada sidang kemarin.

“Selanjutnya mungkin ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu dan eksepsi itu akan ditunda untuk (dibacakan) minggu depan, sekitar tanggal 20 mulai disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan,” terang Nana.

Meski mengakui kalah di praperadilan, Nana tetap mengkritik jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin. Ia menilai jaksa terlalu memaksa, padahal kondisi Novanto sedang tidak sehat. Namun menurut tim dokter Setya Novanto dalam keadaan sehat.

“Kalau itu ya memang kelihatannya betulan dia (Novanto) kondisinya sedang tidak bagus. Kondisinya nggak baik dan memang kalau dilihat kemarin seperti seolah-olah ya seperti sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan,” kata Nana.

Sedangkan di tempat yang sama, anggota tim biro hukum KPK Efi Laila Kholis berpendapat keputusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Efi menyampaikan hakim sudah menciptakan kepastian hukum.

“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP,” ucap Efi

“Dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim,” imbuh dia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.