Sabtu, 20 April 24

Negeri yang Terjangkit Kleptokrasi

Oleh: Insanial Burhamzah

 

*PENDAHUALUAN*

Kenapa Partai Politik di Indonesia dianggap tidak memberikan kontribusinya pada pembangunan Nasional yang ber nilai keadilan.

Kenapa Koperasi menurt pasal 33 UUD 45 seharusnya menjadi sokoguru ekonomi, justru hanya memberikan kontribusi 1% terhadap pembangunan nasional. Padahal UMKM dan anggota Koperasi mencapai lebih 50% dari populasi penduduk Indonesia.

Mengapa Indonesia yang memiliki sumberdaya alam melimpah, namun sebagian besar rakyat bangsa ini masih hidup dalam _kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan..?_.

Jawaban yang pasti adalah karena Indonesia adalah salah satu Negara yang telah terjangkit penyakit *Kleptokrasi* sehingga bangsa ini sulit untuk keluar dari _Low Trust Society_ atau sama dengan bangsa yang ke JUJURAN nya sangat rendah.

*KLEPTOKRASI*

Menurut *Jared Diamond* dalam buku Gun, Germs and Steel: The Fates of Human Society (1999), korupsi yang melibatkan banyak orang dalam suatu kasus lebih sering terjadi di tataran kelompok elite negara yang terdiri dari pejabat tinggi negara, aparatus birokrasi dan anggota parlemen yang memegang otoritas publik-rakyat. Korupsi model ini membentuk sosok sejatinya yang semakin sempurna, dalam negara yang disebut negara *kleptokrasi*, dengan politik *oligarkis*, dan bentuk pemerintahan *plutokrasi*.

*Kleptokrasi* berasal dari bahasa Latin (kleptein dan cracy), yang berarti mencuri (to steal) atau mengambil paksa sesuatu yang bukan menjadi hak (to rob). Negara kleptokrasi adalah negara yang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ditandai oleh keserakahan, ketamakan, dan korupsi merajalela (a government characterized by rampant greed and corruption), Amich Alhumami (2005).

Istilah kleptokrasi sangat populer setelah digunakan oleh Stanislav dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang merujuk pada _a ruler or top official whose primary goal is personal enrichment and who possesses the power to gain private fortunes while holding public office._ Artinya, sebuah pemerintahan yang sarat dengan praktek korupsi dan penggunaan kekuasaan yang bertujuan mencari keuntungan secara tidak halal, sehingga sistem pemerintahan dan budaya masyarakat pun berada di bawah bayangan para kleptomaniak, pengidap penyakit kleptomania.

Dalam ilmu psikologi, kleptomania adalah penyakit jiwa yang mendorong seseorang mencuri sesuatu, meskipun ia telah memiliki sesuatu yang dicurinya itu. Karena itu, pengidap penyakit kleptomania dikatakan berwatak sangat serakah. Negara kleptokrasi adalah negara yang dalam gambaran filsuf Friederich Nietzsche, ibarat monster yang paling dingin dari yang terdingin karena beroperasi dengan mencuri harta kekayaan penduduk dengan bermacam alasan, sehingga elite korup ibarat kera yang saling menginjak untuk mendapatkan materi dan kekuasaan.

Fenomena korupsi dalam negara kleptokrasi akan bertambah sempurna jika disokong oleh budaya politik oligarkis dan sistem pemerintahan plutokrasi. Oligarki adalah kekuasaan di tangan segelintir orang, politisi dan pengusaha. Sedangkan *plutokrasi* adalah pemerintahan yang diatur dan dikendalikan oleh sekelompok orang kaya yang mengambil keuntungan materi dari dana yang dikucurkan negara.

*PLUTOKRASI DAN OLIGARKI*

Hukum dan Keadilan nyaris lenyap, akibat oligarki dan plutokrasi telah melekat pada sistem demokrasi di negeri ini baik secara manifes maupun laten. Keberadaan mereka ibarat penumpang gelap yang berbahaya. Bagi negara kleptokrasi ala Indonesia pertumbuhan oligarki dan plutokrasi sudah berjalan secara intra-organisasi dalam bentuk-bentuk persekongkolan, kroniisme dan nepotisme.

Parpol di negeri ini telah dirasuki oleh politik oligarkis dan plutokrasi. Ini terlihat dari tidak adanya satu pun parpol yang memiliki kemampuan keuangan mandiri dan hidup dari iuran anggota. Dan sudah menjadi rahasia umum, jika parpol, terutama parpol yang ikut dalam pemerintahan selalu berusaha menempatkan orang-orangnya pada posisi basah di lembaga pemerintahan dan BUMN guna menghimpun dana bagi parpol.
Sehingga, keberadaan parpol mengalami kontradiksi dengan fungsi idealnya sebagai pelaksana roda demokrasi, sebab di dalam sistem politik negara yang oligarkis, para plutocrat mengendalikan pemerintahan di atas roda politik oligarkis, dan keputusan-keputusan kenegaraan selalu bernuansa koluptif dan koruptif demi keuntungan diri.

Akibatnya, korupsi pun berkembang menjadi syndrome-anomy di mana masyarakat tidak lagi berpandangan negatif terhadap korupsi. Korupsi dianggap sebagai sebuah budaya baru yang harus dilestarikan. Terjadilah pembiaran dan apatisme publik terhadap para koruptor. Kita telah menjadi bangsa inferior, sebab elit bangsa hanya memperlihatkan kontradiksi kepemimpinan ideal yang bangga dengan identitas palsunya melalui kekayaan yang diperoleh dengan cara melanggar hukum dan etika. Sehingga keadaan semakin genting, aparat hukum yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, yang seharusnya melayani dan melindungi dan jauh dari tindak dan sikap sebagai “penguasa”. Kenyataannya, terkesan kehilangan nilai-nilai “Vigilant Quiescant” (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram). Tetapi paradox nya, mereka hanya membela dan memberikan esensi makna keadilan sepihak bagi para kroninya saja. Karena institusi hukum bagi mereka hanya sebagai alat melegatimasi tindakan represif mereka sesuai ukuran kebenarannya.

Kaum plutokrat ini juga berusaha menipu rakyat dengan melakukan propaganda jika sistem demokrasi telah benar-benar berjalan di atas rel yang ada, telah sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar, dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Mereka ini mendekati rakyat hanya pada saat suara rakyat diperlukan, dan segera melupakan rakyat—sekaligus melupakan janji-janjinya—setelah berkuasa kembali.

Jika ada sebagian rakyat yang berani menggugat mereka, maka dengan kekuatan modal yang mereka miliki, yang ditanamkan di berbagai media massa dan juga ditanamkan di berbagai oknum pejabat yang menguasai lembaga-lembaga negara—sipil maupun militer, maka dengan mudah para plutokrat ini menuding rakyat yang berani itu sebagai kelompok subversif, dituding mengganggu stabilitas nasional, diharamkan keberadaannya lewat stempel “tokoh atau lembaga religius yang loyal pada Istana”, dan sebagainya. Penghilangan nyawa merupakan opsi terakhir bagi mereka untuk membungkam rakyat yang berani menggugat status-quonya.
*KOMUNISME DITENGAH KLEPTOKRASI*

Syndrome Kleptokrasi sudah ada sejak orde lama dan terus berkembang di orde baru. Namun, pasca reformasi banyak anomaly penegakan hukum terhadap ummat Islam khususnya di rezim pemerintahan saat ini, sehingga hampir semua logika hukum terkesan seperti pepatah “Hidup enggan, mati pun tidak “. Anomaly ini, ternyata berakar pada kekuatan-kekuatan sejarah yang melampaui setiap perdebatan kebijakan yang kini berlangsung. Hubungan antara Islam dan Komunis selama ini mencakup beberapa decade ko-resistensi dan sulit bekerja sama, khususnya terkait masalah *Tauhid*. Walaupun Bung Karno telah menggagas Nasakom, namun gagal total. Dan jika masih ada pihak-pihak yang ingin menyatukan Komunisme ke dalam negara yang ber azas kan Pancasila yang menempatkan “Ketuhanan yang maha Esa” pada sila yang pertama, adalah justru tidak pancasilais dan anti NKRI.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sesungguhnya, ummat Islam selalu waspada, karena Komunis memiliki 19 butir pedoman praktis Untuk bisa mencapai tujuannya (Colegrove: 1957, Schwarz: 1972, Zagladin: 1973, Conquest: 1990, Nihan: 1991) antara lain membolehkan :
_1.Berdusta; 2.Memutar Balik Fakta; 3.Memalsukan Dokumen; 4.Memfitnah; 5.Memeras; 6.Menipu; 7.Menghasut; 8.Menyuap; 9.Intimidasi; 10.Bersikap Keras; 11.Membenci; 12.Mencaci Maki; 13.Menyiksa; 14.Memerkosa, 15.Merusak; 16.Menyabot; 17.Membumi 18.Hangus; 19.Membunuh Sampai Membantai._

Selama Komunis menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan. maka selama itu pula jurang perbedaan tidak akan ada jembatannya. Apalagi angka 19 di atas belum total mencakup semua cara yang bisa dilakukan aktivis partai. Dalil “tujuan menghalalkan cara” ini dipatuhi aktivis partai, dan sangat memudahkan kerja mereka.

*PENUTUP*

Kita mengakui bahwa sudah banyak upaya untuk mengatasi masalah Kleptokrasi, Plutokrasi dan Oligarki, ini, tetapi belum ada satu gagasan yang mampu menghapus ketidakpercayaan kita bahwa memang ada agenda lain membonceng yang dimotori oleh konspirasi global yang berkolaborasi dengan Komunisme yang sengaja terus menerus memelihara terjadinya Kleptokrasi di negeri ini.

Sebab sejarah kelam Komunis di Indonesia pernah tiga kali melakukan pemberontakan dan kudeta, 1926, 1948, dan 1965. Walaupun Ketiga-tiganya gagal, tetapi ummat Islam mencium bau ancamannya semakin menyengat. Sehingga dengan melihat anomaly penegakan hukum akhir-akhir ini, mengingatkan modus pada peristiwa era-PKI. Semua diskursus Politik, Hukum dan public diambil alih oleh Pemerintah. Muaranya adalah negara totaliter. Sehingga terjadi paradoks antara pernyataan dan kenyataan.

Namun demikian, kita berharap bahwa kita masih ada ruang untuk melangkah maju, sebagai upaya yang terus menerus dilakukan untuk mendengarkan satu sama lain; agar kita bisa memberi arti kebhinekaan ini didalam kerangka *Pancasila* yang sesungguhnya. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.