Sabtu, 20 April 24

Tingkat Kehadiran PNS Kemenkop Pada Hari Pertama Kerja Dapat Apresiasi

Tingkat Kehadiran PNS Kemenkop Pada Hari Pertama Kerja Dapat Apresiasi
* Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring melakukan sidak di hari pertama kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkop dan UKM, Kamis (21/6/2018).

Jakarta, Obsessionnews.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkop dan UKM. Sidak dilakukan setelah 10 hari lebih libur Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan data dari Biro Kepegawaian Kemenkop dan UKM, sekitar 90 persen lebih atau sebanyak 656 orang PNS dari total 758 orang PNS, sudah mulai melakukan aktifitas kerja pasca libur panjang. Sedangkan yang lainnya, tercatat ada 63 orang PNS yang tidak hadir.

“Di ataranya karena cuti bersalin, cuti belajar, dan sakit. Ada juga yang memang sedang bertugas ke luar kota,” ungkap Meliadi di sela-sela sidak ke setiap ruangan di gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Meliadi pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada PNS di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM atas komitmennya yang tinggi masuk kerja di hari pertama setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri. 

“Saya berharap setelah libur panjang hari raya menjadi lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas memberdayakan koperasi dan UKM,” ujar Meliadi.

Meski begitu, kata Meliadi, langkahnya ini tidak mau disebut sebagai sidak, melainkan melakukan silaturahmi ke seluruh jajarannya dalam rangka bermaaf-maafan dan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri. 

“Saya percaya seluruh jajaran di kementerian ini memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan seluruh kewajiban kerjanya. Tanpa perlu sidak-sidakan, mereka sudah sadar betul akan apa kewajibannya,” tandas Meliadi.

Hanya saja, lanjut Meliadi, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, akan diberikan teguran secara tertulis sesuai ketentuan yang ada. 

“Tentu akan ada teguran tertulis bagi yang mangkir di hari pertama ini. Dan teguran itu sesuai dengan aturan yang sudah ada,” pungkas Meliadi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.