Jumat, 19 April 24

Polisi Masih Selidiki Keberadaan Iwan Bopeng

Polisi Masih Selidiki Keberadaan Iwan Bopeng
* Iwan Bopeng (kiri).

Jakarta, Obsessionnews.com – Keberadaan salah satu tim sukses calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Iwan Bopeng, belum diketahui oleh polisi. Polda Metro Jaya pun masih melakukan penyelidikan terkait ulah Bopeng yang membuat rusuh di  TPS 027 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, saat pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017, Minggu (19/2/2017).‎
‎‎
“Masih dalam penyelidikan. Kita tunggu saja ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/2).

Argo menambahkan, penyidik masih belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut perihal perkembangan kasus tersebut. Saat ini, kata dia, polisi masih terus mencari keberadaan Bopeng. ‎ “Jadi kami masih mencari tahu dia ada di mana posisinya. Sedang kami lakukan penyelidikan ada di mana dan aparat masih bekerja,” jelas Argo.

Polisi pun belum bisa memastikan apakah Bopeng dikenakan kasus dugaan tindak pidana pemilu karena tindakannya yang telah membuat onar. Menurutnya, harus ada pendalaman bila kasus ini terus dengan memanggil para saksi. ‎

“Semuanya tetap harus pemeriksaan saksi dulu, baru diketahui ada unsur apa, apakah ITE, KUHP, kan gitu. Makanya nanti akan kami selidiki dulu,” kata dia.‎

Terlebih kata dia, sampai saat ini polisi belum menerima laporan dari masyarakat. Polisi sementara hanya melihat tindakan Bopeng melalui media sosial.  Kemudian saat ditegaskan apakah artinya ini laporan yang datang dari penyidik (tipe-a), Argo pun tidak mengamini. “Belum tahu, nanti kami cek,” kata dia.

Sebelumnya, Iwan Bopeng diketahui membuat kericuhan dengan berkata-kata kasar dan menantang akan memotong tentara di TPS 027. Sejumlah video tentang kata-kata kasar ini pun diunggah ke dalam Youtube dan menjadi viral.
Dalam video itu, Bopeng yang memakai baju kotak-kotak mengamuk, sebab sejumlah temannya tidak bisa menggunakan hak suaranya karena dihalangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alasannya, karena tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPPS.‎‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.