Sabtu, 20 April 24

BPOM Pastikan Tarik 22 Juta Kaleng Bahan Jadi Ikan Makerel

BPOM Pastikan Tarik 22 Juta Kaleng Bahan Jadi Ikan Makerel
* Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers di gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). Foto: Obsessionnews.com/Popi

Jakarta, Obsessionnews.com – Beberapa minggu terakhir ini produk makanan ikan kaleng berbahan baku ikan makerel yang terindikasi cacing parasit meresahkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan telah menarik sebanyak 22,452 juta produk tersebut.

“Penarikan sepatutnya dilakukan oleh produsen sendiri dan memusnahkanya di peredaran. Kami hanya memerintahkan,” ucap Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers di gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan Olahan BPOM Suratmono juga menjelaskan, BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait telah memberikan batas waktu 1 bulan untuk penarikan produk tersebut.

“Sudah terkendali,” jelas Suratmono.

Sementara itu BPOM terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM.

Hal itu telah diverifikasi dalam joint inspection yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian sampai dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Penny, bahwa temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama. “Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Disisi lain pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk. Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah,” pungkasnya.

POM RI juga tidak bosan mengajak masyarakat untuk selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (Popi)

 

Baca juga:

Masyarakat Diminta Jangan Khawatir Soal Ikan Kaleng

BPOM: Makerel dari Cina Mengandung Cacing

Kepala BPOM Lantik Pejabat yang Tangani Kejahatan Obat dan Makanan

BPOM Sita 3 Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal di Cengkareng

Kosmetik Ilegal Senilai 2,5 Miliar Disita BPOM di Jakbar

Viostin DS Mengandung Babi, YLKI Sebut BPOM Lemah

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.