Jumat, 19 April 24

Menteri Susi Ingin HAM Jadi Standar Bisnis Perikanan

Menteri Susi Ingin HAM Jadi Standar Bisnis Perikanan

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan hak azasi manusia (HAM) menjadi standar acuan dalam bisnis perikanan. Rencananya, regulasi tersebut bakal dirilis 10 Desember mendatang bertepatan dengan hari HAM sedunia.

Saat berbicara di forum Lokakarya Internasional dalam Rangka Perlindungan HAM pada Usaha Perikanan Tangkap, Jakarta, Senin (30/11), Susi mengatakan dalam kegiatan pemberantasan pencurian ikan pihaknya menemukan kejahatan pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia dan perbudakan modern.

Misalnya saja kasus perbudakan ratusan anak buah kapal (ABK) asing yang terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku,  beberapa waktu lalu.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengeluarkan catatannya. Menurut organisasi ini, 1.258 nelayan asing yang bekerja, 1.207 di antaranya merupakan korban perdagangan manusia yang tersebar di sembilan lokasi termasuk Benjina dan Ambon.

Menurut Susi, di Benjina sendiri, dari 658 nelayan asing 635 di antaranya merupakan korban perdagangan manusia. Sementara di Ambon, dari 385 nelayan 373 di antaranya juga menjadi korban.

Nantinya, aturan perlindungan HAM di bisnis perikanan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan cara ini, produk perikanan Indonesia bakal menjadi satu-satunya produk yang punya standar bebas pelanggaran HAM.

Seandainya ada perusahaan di dalam negeri yang melakukan pelanggaran, Susi mengancam tidak akan memberi izin terkait kegiatan usahanya.

Apresiasi FIHRRST
Lantaran menerapkan hak azasi manusia (HAM) dalam menelurkan kebijakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat apresiasi dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

Ketua FIHRRST Marzuki Darusman dalam Rangka Perlindungan HAM pada Usaha Perikanan Tangkap, Jakarta, Senin (30/11) bilang, KKP adalah yang pertama kali menerapkan norma HAM dalam mengeluarkan kebijakannya. Dan ini, merupakan terobosan.

Menurut Marzuki, Susi berhasil memasukan norma perlindungan HAM dalam kebijakan KKP sebagai pegangan dalam bisnis perikanan. Selanjutnya, pedoman didasarkan pada arahan yang dikeluarkan PBB.

Menanggapi penilaian Marzuki, Susi bilang bisnis sektor perikanan memang sangat berkaitan erat dengan perlindungan HAM. Menurut dia, para pencuri ikan tidak menerapkan HAM dan sebagai regulator, KKP memastikan HAM di sektor ini kudu dihargai.

“Di Indonesia, ABK harus punya BPJS. Kami ingin membuat sejarah baru, kepatuhan HAM di bisnis perikanan harus terus didorong,” kata Susi. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.