Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

MA Tolak Kasasi Walhi Soal Reklamasi Jakarta

MA Tolak Kasasi Walhi Soal Reklamasi Jakarta

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terkait izin reklamasi Pulau G yang diberikan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Perkara diputuskan pada 19 Juni 2017 dengan nomor register 92 K/TUN/LH/2017.

“Permohonan kasasi I (Nur Saepudin, dkk) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi),” demikian bunyi di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id

Selain menolak kasasi Walhi dan Kiara, MA juga tidak menerima kasasi yang diajukan warga bernama Nur Saepudin. Namun, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebut Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal itu meski telah diputuskan sejak Juni.

Menurut Yayan, pemberitahuan resmi memang membutuhkan waktu cukup lama sesuai prosedur selama ini. Pemprov DKI katanya kini menunggu apakah penggugat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

“Kalau sekarang kan kami dalam posisi yang menang. Jadi kami pasif menunggu dulu, apakah mereka ada melakukan upaya hukum lanjutan PK atau tidak,” kata Yayan.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding. Putusan PTTUN sendiri diketok pada 13 Oktober 2016.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA memutuskan ditolak. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.