Kamis, 25 April 24

KUR Bunga 7 Persen Disalurkan Bagi Peremajaan Sawit Rakyat Berbasis Koperasi 

KUR Bunga 7 Persen Disalurkan Bagi Peremajaan Sawit Rakyat Berbasis Koperasi 
* Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyampaikan sambutan dalam acara Program Peremajaan Sawit Rakyat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (27/11/2017).

Serdang Bedagai, Obsessionnews.com – Pemerintah mengucurkan kebijakan KUR skema khusus peremajaan sawit dengan bunga 7 persen bagi perkebunan rakyat. Skema khusus ini ditujukan bagi petani sawit yang melakukan pengelolaan sawit berbasis klaster atau koperasi.

Peresmian KUR skema khusus peremajaan sawit oleh Presiden Jokowi, di Serdang Bedagai, Sumut, Senin (27/11/2017), dengan dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Presiden menegaskan peremajaan sawit harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Banyak sawit milik rakyat yang sudah tua sehingga produktivitasnya rendah. Kalau tidak diremajakan, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia saat ini akan disalip negara lain,” kata Presiden.

Menteri Puspayoga menyampaikan pembentukan koperasi bagi petani sawit sangat diperlukan agar memudahkan pemerintah membantu petani.

“Petani yang tergabung dalam  koperasi akan lebih mudah bagi pemerintah melakukan koordinasi untuk memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan,” kata Puspayoga.

Dia menegaskan suku bunga KUR 7 persen bagi peremajaan sawit dengan kredit hingga Rp 25 juta tidak perlu agunan sedangkan KUR di atas Rp 25 juta diperlukan sertifikat tanah.

Pada saat bersamaan, Menteri Puspayoga melakukan  penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantia tentang pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha kecil menengah, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Menko Perekonomian menegaskan  peremajaan sawit berbasis koperasi sangat diperlukan agar pengelolaannya terstandar. Sebab skema khusus ini hanya untuk petani pemilikan luas lahan maksimum 4 hektar, harus menggunakan benih bersertifikat, pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan sesuai standar ISPO dan pembelian sawit petani akan dilakukan oleh swasta atau BUMN.

KUR skema khusus peremajaan sawit diimplementasikan mulai 1 Januari 2018. KUR yang disetujui oleh bank penyalur tidak akan diberikan sekaligus, namun akan dicicil tiap bulan sesuai kebutuhan. Dengan demikian beban bunga yang ditanggung petani lebih ringan.

Luas lahan sawit Indonesia mencapai 11,9 juta hektar dengan luas kebun sawit rakyat 4,6 juta hektar. Saat ini kondisi kebun sawit rakyat sudah berumur lebih dari 25 tahun, umumnya menggunakan bibit yang tidak berkualitas sehingga produktivitasnya rendah, serta pengelolaan tidak memenuhi standar yang baik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.