Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka baru kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
“KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya Markus dijerat dengan Pasal 3 atau 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan kedua kalinya KPK menetapkan Markus sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)