Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kewajiban Hukum Penghentian Penyidikan Terhadap HRS

Kewajiban Hukum Penghentian Penyidikan Terhadap HRS

Oleh: DR H Abdul Chair Ramadhan SH MH, Pemerhati Hukum

 

Penetapan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka tidak beralasan, karena bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi tidak ada.

Perbuatan yang disangkakan juga tidak ada kaitannya dengan hukum pidana. Dengan demikian tidak ada tindak pidana pornografi. Ketika suatu perbuatan yang menjadi inti dari suatu perkara tidak dapat dibuktikan, maka kepada yang bersangkutan juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawan secara pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik dalam menghadapi sebuah kasus yang dianggap tidak perlu lagi diteruskan pada tahap selanjutnya. Dalam hal ini, penghentian penyidikan lazim disebut sebagai sepoonering.

Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, beberapa keadaan dimana sebuah penyidikan terhadap kasus pidana dapat dihentikan. Keadaan tersebut adalah jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana dan perkara tersebut ditutup demi hukum .

Ketidakcukupan bukti merujuk pada fakta bahwa bukti yang digunakan berasal dari kelompok hacker (anonymous) yang berasal dari luar negeri. Bukti tersebut tidak memiliki makna dan oleh karenanya harus diabaikan. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap para Saksi dan Ahli sebagai pemenuhan pembuktian (Pasal 184 KUHAP) harus dinyatakan tidak sah.

Sebagai perbandingan, pada negara common law seperti di Australia, negara bagian Victoria menetapkan standar untuk menghentikan atau meneruskan perkara pidana bekaitan dengan keberadaan alat bukti dengan menanyakan “is there a reasonable prospect of conviction?”. Test ini mensyaratkan penentuan apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidananya. Jika dianggap tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat membangun “reasonable prospect of conviction”, maka perkara tersebut tidak akan diteruskan karena pertimbangan akan tidak adil bagi yang bersangkutan. Selain itu, dianggap akan membuang waktu atau sumber daya pengadilan.

Oleh karenanya, kepada HRS harus dilakukan SP3 demi keadilan hukum. (*)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.