Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyetujui ekspor sisa dan skrap logam, hal tersebut dilakukan karena skrap logam dinyatakan tidak mengandung bahan yang berbahaya dan beracun (B3). Persetujuan eksport tersebut tertuang dalam surat rekomendasi no. 547/ILMATE.2/7/2015.
PT Yamakou Indonesia direkomendasikan ekspor sisa dan skrap logam oleh kementrian perindustrian. Hal ini dikemukakan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan eletronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan di pabrik PT Yamakou, Cikarang Bekasi, Kamis (3/3/2016).
Perusahaan tersebut memiliki beberapa macam jenis sisa dan skrap logam yang dapat di ekspor diantaranya CRT Gun Parts, Precision Metal Parts. Precision Plastic Parts, Resin Moulding Parts serta Precision Press Tool dan Die sebanyak 152,5 juta buah dan 1.000 set.
Head of Legal and Export Import PT Yamakou Indonesia, Herry Susanto mengaku sempat menghentikan ekpor skrap ke dua negara diantaranya Taiwan dan Singapura selama enam bulan sebab diyakinkan sebelumnya bahwa bahan tersebut mengandung racun berbahaya dan mencemari lingkungan.
Namun setelah terindentifikasi hasilnya bahan sisa dan skrap logam tidak mengandung bahan B3, yang pada akhirnya perusahaan tersebut mampu mengantongi ISO14000. “Pelumas yang kami gunakan sejak 2001 itu diimpor dari Jepang dalam kondisi murni dan tidak mengandung racun,” ujar Herry.
Menurutnya, banyak industri masih minim kemampuan dalam mengolahnya sebagai bahan baku sehingga seringkali ditolak guna direkomendasikan pihak Kementerian Perindustrian. (Aprilia Rahapit)