Kamis, 25 April 24

Iuran BPJS Kesehatan Dapat Dibayar Melalui Autodebet Kartu Kredit BCA

Iuran BPJS Kesehatan Dapat Dibayar Melalui Autodebet Kartu Kredit BCA
* Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (kedua dari kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kedua dari kiri).

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah masyarakat berobat di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Untuk mempermudah peserta membayar iuran, BPJS Kesehatan menggandeng PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai Pemanfaatan Layanan Perbankan dan Perluasan Cakupan Kepesertaan.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Direktur BCA Suwignyo Budiman, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Ballroom BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Jahja Setiaatmadja mengatakan, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Sebagai bank yang berkomitmen untuk terus hadir mempermudah transaksi kebutuhan masyarakat, BCA mendukung pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan layanan perbankan BCA.

“Melalui berbagai channel pembayaran BCA, nasabah dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tanpa perlu datang ke bank. Untuk tahap awal, nasabah dapat membayar melalui autodebet kartu kredit BCA,” kata Jahja.

Ke depannya, selain melalui autodebet kartu kredit BCA nasabah dapat membayar iuran melalui channel-channel pembayaran lainnya.

“Dengan menggunakan channel-channel BCA, nasabah dapat membayar iuran tanpa menggunakan uang tunai sehingga lebih mudah dan aman,” jelasnya.

Selain pemanfaatan layanan perbankan BCA, produk BPJS Kesehatan juga akan dipasarkan kepada nasabah BCA.

“Hal ini untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. BCA berharap semakin banyak nasabah yang menjadi bagian dari BPJS Kesehatan dan mendapat manfaatnya,” tutur Jahja.

Berdasarkan data yang dirilis situs resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga 10 Juni 2016 sebanyak 166.858.648 jiwa. Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Adapun iurannya Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp 51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, dan Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. (arh, @arif_rhakim)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.