Ankara – Recep Tayyip Erdogan resmi dilantik sebagai Presiden Turki di gedung parlemen, Senin (9/7/2018). Ini merupakan periode kedua Erdogan menduduki kursi presiden. Sebelumnya dia terpilih menjadi presiden pada 2014.
Kemenangan Erdogan dalam pemilu bulan lalu bukan sekadar melanjutkan jabatan presiden selama empat. Tapi juga menandai transisi Turki dari sistem parlementer ke sistem presidensiil.
Baca Juga: Erdogan Angkat Menantunya Jadi Menteri, Nilai Lira Merosot
Mulai bulan ini Erdogan berwenang menunjuk menteri dan wakil presiden. Dia juga berhak campur tangan dalam sistem hukum.
Dikutip dari bbc.com, Selasa (10/7), kalangan oposisi dan pengkritik Erdogan menilai kewenangan baru yang dimiliki pria tersebut akan menghancurkan demokrasi di Turki.
Pada Minggu (8/), pemerintah Turki telah memecat lebih dari 18.000 anggota tentara, polisi, akademisi, serta pegawai negeri.
Seperti dilaporkan kantor berita AFP, keterangan resmi pemerintah Turki menyebutkan 18.632 orang telah dipecat, termasuk 8.998 anggota polisi serta 6.152 personil militer. Sementara itu kantor berita Reuters melaporkan ada 199 akademisi yang dipecat dari berbagai universitas di seluruh negara itu.
Langkah pembersihan ini merupakan yang terbaru setelah upaya kudeta militer yang gagal dua tahun silam. (bbc/arh)
Baca juga:
Jokowi Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Erdogan
Usaha Pembunuhan Erdogan dan Makar Pilpres Turki 2018
Erdogan: Israel Lakukan Genosida di Gaza
Putin, Trump, Erdogan & Jokowi dalam Sebuah Puisi