Kamis, 25 April 24

Ini Kronologis Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK

Ini Kronologis Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK
* Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan (kanan).

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama 10 orang lainnya. 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya dilepas karena dianggap belum cukup bukti.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim penyidik ke lapangan pada Rabu (25/1/2017).

“KPK setelah menerima laporan dari masyarakat akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan untuk melakukan pengecekan hingga melakukan operasi tangkap tangan,” ungkap Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Pertama tim melakukan penangkapan terhadap seorang perantara dari perusahaan swasta bernama Kamaludin (KM) di lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, pada pukul 10.00 Wib.

Kemudian tim penyidik bergerak ke sebuah kantor yang bergerak di bidang impor daging di daerah Sunter, Jakarta Utara. Dari tempat ini, KPK menangkap pengusaha Basuki Hariman (BHR), sekretarisnya, NG Fenny (NGF), beserta 6 karyawan lainnya.

“Kami informasikan juga bahwasanya BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Kami tidak mungkin sebutkan satu persatu di sini,” terang Basaria.

Operasi dilanjutkan hingga pukul 21.30 Wib dengan menangkap Patrialis Akbar yang pada saat sedang berada di pusat perbelanjaan, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Patrialis diamankan bersama seorang teman wanitanya, yang dirahasiakan namanya.

“Tim bergerak kembali untuk mengamankan PAK, yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia yang di Jakarta bersama dengan seorang wanita,” ungkap dia.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu diduga menerima suap terkait uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Selain Patrialis KPK juga menetapkan Basuki Hariman, Sekretarisnya NG Fenny, dan seorang perantara dari perusahaan swasta bernama Kamaludin sebagai tersangka.

Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang senilai 20 ribu USD dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki melalui Kamaludin. Uang itu diberikan dengan maksud agar bisnis impor daging yang dijalankan oleh Basuki dapat lebih lancar.

“Setelah pembicaraan PAK menyanggupi akan membantu agar permohonan uji materiil tersebut dengan nomor 129/PUU.12/2015 dimaksud dapat dikabulkan oleh MK,” jelasnya.

Sebagai penerima Patrialis dan Kamaludin disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman bersama sekretarisnya Fenny disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.