Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ini Alasan LPDB Pangkas Suku Bunga

Ini Alasan LPDB Pangkas Suku Bunga
* Direktur Utama LPDB Kemas Danial (kedua dari kanan).

Palembang, Obsessionnews.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM, menurunkan suku bunga pinjaman kepada koperasi. Kebijakan itu dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan UKM di daerah.

LPDB tetapkan suku bungan koperasi, khusunya koperasi simpan pinjam yang semula 8 persen per tahun menjadi 7 persen per tahun (sliding), dan efektif dilaksanakan di tahun 2017. Dengan demikian, LPDB memberlakukan dua tarif layanan, diantaranya skim sektor ril bunga 4,5 persen per tahun (sliding) dengan jangka waktu 5-10 tahun dan skim simpan pinjam bunga 7 persen per tahun dengan jangka waktu 3-5 tahun.

“Palembang ini penyerapannya sangat kecil, hanya Rp 211 miliar. Maka kami datangi dengan harapan Sumsel dapat meningkatkan pertumbuhan UKM di daerahnya, mengingat petumbuhan ekonomi di Sumsel ini cukup positif,” papar Direktur Utama LPDB Kemas Danial dalam acara Bimbingan Teknis Walk In Assessment LPDB KUMKM Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (18/5/2017).

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh pelaku Koperasi dan UKM, serta turut hadir dalam acara tersebut Walikota Palembang Harnojoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Dharma Budhy, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Ilir Faisal Muchtar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang Hardayani, Direktur Pemasaran PT BPD Sumsel Babel Antonius, Direktur Utama PT lamkrida Sumsel Lili Kartika, dan Kepala Dinas Koperasi dari 17 Kota di Sumsel.

Kemas menjelaskan, bahwa total dana pinjaman yang disiapkan Pemerintah mencapai Rp 1,5 triliun. Dengan jumlah plafon pinjaman untuk koperasi minimal Rp 150 juta, dan untuk UKM minimal Rp 250 juta. Untuk itu ia mengharapkan, agar LPDB ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Kadis di daerah, mengingat bunga pinjaman yang ditawarkan LPDB sangat rendah.

“Oleh karena itu saya berharap provinsi Sumsel ini cepat memanfaatkan dana bergulir ini untuk meningkatkan pertumbuhan UKM di Sumsel,” tandasnya.

Adapun yang menjadi kriteria dari pengajuan pinjaman dana bergulir juga disebutkan Kemas yang diantaranya, besar lapangan kerja yang bisa diciptakan, merupakan usaha yang produktif, minimal usaha dua tahun, sudah berbadan hukum, dan menguntungkan atau bukan untuk membiayai usaha yang sedang mengalami kerugian.

Ia juga mengatakan bahwa tata cara peminjaman modal di LPDB memiliki standar internasional. Yang pertama yaitu pengajuan proposal dengan standar yang diajarkan dalam bimbingan teknis tersebut, kedua adalah peninjauan atau survei yang akan dilakukan langsung oleh LPDB, ketiga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan kemudian pencairan modal. Dalam pengajuan pinjaman modal tersebut, pelaku koperasi dan UKM juga tidak akan dikenakan biaya apapun.

“Sumber dana pinjaman kita ini dari APBN. Maka jangan disalahgunakan uangnya, karena ini uang rakyat. Kalau di tengah jalan tidak mampu dengan angka cicilan yang sudah disepakati diawal, buat surat ke LPDB, nanti akan kami analisa dan kami bisa perkecil jumlah cicilannya. Tetapi jangan tidak dikembalikan. Karena kami juga bekerjasama dengan kejaksaan,” imbuhnya.

Kemas mengarahkan, agar proposal dikirimkan langsung ke LPDB pusat di Jakarta ataupun ke Dinas Koperasi dan UKM untuk kemudian disalurkan ke LPDB. Melalui acara bimbingan teknis yang sekaligus mensosialisasi penurunan suku bunga pinjaman di provinsi Sumsel tersebut, LPDB mengharapkan agar Sumsel dapat merespon dengan cepat, mengingat Sumsel akan menghadapi event besar internasional. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.