Jumat, 26 April 24

Mantan Dirjen Hubla Dapat JC dari KPK

Mantan Dirjen Hubla Dapat JC dari KPK
* Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

“Terdakwa ditetapkan JC atas pimpinan KPK berdasarkan uraian diatas peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Antonius menjadi terdakwa kasus tindak pidana penyuapan berkaitan sejumlah proyek Kemenhub. Dia diduga menerima uang suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan.

Uang suap itu berkaitan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Antonius juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300.

Antonius Budiono dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek Kemenhub.

Dia disebut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.