Jumat, 19 April 24

KPK Sebut Pemanggilan Miryam oleh Pansus Hak Angket Aneh

KPK Sebut Pemanggilan Miryam oleh Pansus Hak Angket Aneh
* Para pimpinan KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya alasan kuat kenapa tidak mau menuruti permintaan Panitia Khusus (Pansus) Angket, untuk mengizinkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani menghadiri rapat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK bermaksud akan mencampuri urusan hukum Miryam yang tengah diproses oleh KPK. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan etik kepada Patrialis Akbar atau Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Farizal. Mereka hanya masuk diwilayah etik.

“MK diberikan izin untuk memeriksa pelanggaran etik dari Patrialis Akbar, jadi diberikan ruang,” kata Laode melalui pesan singkat, Selasa, (20/6/2017).

Laode melihat tujuan pemeriksaan Pansus Angket sudah banyak yang menyimpang, dan dokumennya tidak pernah diterima oleh KPK. Terlebih, sejumlah pakar Hukum Tata Negara dan ahli Hukum Administrasi Negara telah menilai pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum.

“Lebih aneh lagi disebut pemeriksaan angket, tetapi yang menandatangani surat adalah Wakil Ketua DPR,” kata Laode.

Selain soal substansi pembentukan Pansus Angket, menurut Laode, tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice, atau menghalangi proses hukum.

“Proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik,” ujarnya menambahkan. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.