Sabtu, 20 April 24

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Terdakwa Ahok

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Terdakwa Ahok
* Ahok menjalani sidang kasus Penistaan Agama.

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah sempat ditunda, kini Kejaksaan Agung menyatakan siap membacakan tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pengadilan negeri Jakarta Utara, yang di ditempatkan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

“Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya Kamis,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (19/4/2017) malam.

Sebelumnya pembacaan tuntutan atas Ahok di Kementan rencananya akan digelar pada Selasa, 11 April 2017 atau sepekan menjelang pelaksanaan Pilkada DKI putaran dua. Namun jaksa penuntut umum ketika itu menyatakan belum siap tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan, penundaan penuntutan terdakwa penodaan agama Ahok karena faktor yuridis. “Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis,” kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Sabtu (12/4).

Prasetyo menegaskan, penundaan itu tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan pembacaan tuntutan. Alasan Polda Metro Jaya lebih pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksaan Pilkada DKI.

“Saya jelaskan, kita tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok. Bukan hanya Ahok saja tapi perkara lain disebutkan di situ oleh polisi seperti Sandiaga Uno dihentikan,” katanya.

Prasetyo melanjutkan, “Kenapa dihentikan? Coba dibayangkan kalau tanggal 19 April polisi memanggil Sandiaga Uno untuk pemeriksaan, apa yang terjadi? Itu yang tidak kami kehendaki. Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring dan bahkan berhimpitan, semuanya bisa selesai dengan baik, aman, dan damai, ” kata Prasetyo ketika itu.

Prasetyo juga mengatakan, bukan hanya persoalan ketikan yang belum selesai sehingga tuntutan Ahok belum rampung. Tapi lebih dari itu. “Kamu harus tahu, ini masalah analisis harus diperhatikan. Ini kan fakta persidangan banyak harus dikumpulkan, dilihat satu persatu,” ujarnya.

Dalam dakwaan alternatif Ahok dikenakan Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.