Jumat, 19 April 24

Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Atas Kesaksian Amin Suma

Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Atas Kesaksian Amin Suma
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Pool)

Jakarta, Obsessionnews.com – Persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-10 kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.

Namun, lagi-lagi para pengacara Ahok keberatan Amin Suma dijadikan saksi. Para pengacara Ahok berpendapat, Amin Suma merupakan bagian dari perkara ini.

“Di satu sisi, dia menjadi bagian dari masalah dan di sisi lain dia mau jadi bagian dari solusi dengan menjadi saksil ahli,” ujar pengacara Ahok dalam persidangan.

Menurut pengacara Ahok, Ahli yang ada konflik kepentingan tidak bisa independen, tidak mungkin bisa menilai produk keagamaan secara objektif. “Karena ahli ikut serta menerbitkan ini,” kata pengacara Ahok lagi.

Kehadiran Amin dinilainya bukan membuat duduk perkara semakin terang, malah menjadi beban bagi pencari keadilan di ruang sidang. Karena itu, majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan keberatan pihaknya atas kesaksian Amin.

“Kami mohon majelis hakim berkenan pertimbangkan keberatan kami agar Amin Suma dinyatakan ahli tidak kredibel dan tidak patut didengarkan keterangannya dalam sidang,” ujar pengacara.

Sementara itu JPU mengatakan, pemilihan anggota MUI sebagai saksi ahli merupakan permintaan penyidik. Selain itu, kasus ini juga bukan antara Ahok dan MUI. Karena itu, dia tidak sepakat MUI disebut bagian dari perkara.

“Atas posisi tadi, tidak relevan dikatakan punya konflik kepentingan dan tidak independen,” ujar jaksa.

Setelah mendengar pengacara dan jaksa, hakim pun memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Amin.

“Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, tetapi mengenai dipakai tidaknya, akan kami pertimbangkan dalam putusan,” ujar hakim.

Sebagai penambahan informasi, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.