Jakarta, Obsessionnews.com- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ), menangkap seorang tersangka pelaku “cyber porn” dengan modus menggunakan jejaring sosial (Facebook), Senin (3/10/2016).
“Modusnya melakukan pendekatan kepada sejumlah korban yang berusia di bawah umur antara 10 hingga 15 tahun. Awalnya berkilah bahwa aura korban bisa dibenahi. Pelaku meminta kepada korban untuk bisa dibenahi dengan cara mengirim foto tanpa busana. Selanjutnya bertemu dan menyetubuhi korbannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di kantornya, Senin (3/10/2016).
baca juga:
FOTO Sertijab Kapolda Metro Jaya
Tim Polda MJ Grebek Gudang Udang Ilegal
Kapolda Baru Sebut Tugas Paling Berat Pengamanan Pilkada DKI
Fadil mengingatkan kepada orang tua harus waspada dan hati-hati serta mengawasi anak anak kita saat bermain internet.
“Anak anak belum tentu aman lho kalau berlama lama berada di kamar. Mana tau foto mereka telah beredar ke seluruh dunia,” tegas Fadil.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, yang hadir dalam gelar perkara, menambahkan, saat ini kita sedang terjadi tsunami moral, khususnya di kalangan anak anak kita di bawah umur. @reza_indrayana