Rabu, 17 April 24

Anas Urbaningrum Kembali Ajukan PK

Anas Urbaningrum Kembali Ajukan PK
* Anas Urbaningrum.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih belum menerima putusan pengadilan atas hukum yang ia jalani. Ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap dirinya.

“Iya PK,” ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Anas tak mau menjelaskan apa alasan sebenarnya dirinya kembali mengajukan PK “Lengkapnya nanti saja ya,” sambung Anas.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir juga membenarkan adanya sidang PK Anas. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis hakim.

“Ya benar hari ini (PK Anas). Pak Sumpeno ketua majelis,” ujar Jamaludin.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada tahun 2015. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.