Setelah ditahan selama 102 hari, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Al-Khaththat dibebaskan oleh Polda Metro Jaya, Rabu (12/2017) pukul 18.00 WIB. Al-Khaththat diijemput oleh Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam. Seperti diketahui Al-Khaththat ditahan dengan tuduhan diduga melakukan makar. Tuduhan ini ternyata tak terbukti. (arh/Foto: Parmusi).