Kamis, 25 April 24

Kemenkop UKM Telah Sahkan 5.397 Badan Hukum Koperasi

Kemenkop UKM Telah Sahkan 5.397 Badan Hukum Koperasi
* Deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring menggelar jumpa pers di Jakarta.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengembangkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) secara online untuk mengesahkan badan hukum koperasi yang akta pendiriannya oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Sistem ini telah diluncurkan pada April 2016.

Hingga akhir 2017, Kemenkop dan UKM mencatat sebanyak 5.397 badan hukum koperasi yang telah disahkan melalui sistem tersebut. Terdiri dari 1.661 pengesahannya dilakukan pada 2016, dan 2017 berjumlah 3.736 koperasi.

“Artinya rata-rata perbulan 311 koperasi atau 10 koperasi perhari,” kata Deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah NPAK sebanyak 12.015 Notaris. Sedangkan NPAK yang telah meregistrasi pada Sisminbhkop baru sebanyak 2.748 atau 22,9 persen per Januari 2018. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa belum semua NPAK berperan aktif.

“Hal tersebut tentunya ada alasan, apakah para NPAK belum tahu, sehingga tidak melakukan registrasi ke Sisminbhkop atau mungkin belum tertarik dalam pembuatan akta-akta koperasi. Jawabannya ada pada bapak ibu Notaris sendiri,” tandas Meliadi.

Meliadi menegaskan bahwa pada 2018 ini pihaknya akan terus mendorong lebih banyak NPAK yang terdaftar dalam Sisminbhkop. Menurut Meliadi, profesi notaris amat diperlukan karena merupakan satu-satunya yang bisa mengeluarkan akta badan hukum yang otentik.

“Diharapkan semua NPAK dapat aktif memberikan pelayanan dalam pembuatan akta-akta koperasi. Hal ini kami sampaikan karena belum semua mendaftar sebagai NPAK, dan yang sudah NPAK juga belum semua yang registrasi ke Sisminbhkop,” ujar Meliadi.

Untuk itu, lanjut Meliadi, pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan Pengusus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 20 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi NPAK. Kesepakatan kerjasama ini dimaksudkan untuk menyiapkan calon Notaris yang mampu melaksanakan tugas sebagai NPAK.

“Kita sedang menyusun materi perkuliahan tentang perkoperasian. Perguruan tinggi nantinya yang akan mengolahnya menjadi kurikulum”l,” imbuh Meliadi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.