Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kemenkop akan Cari Solusi Bagi Kredit Macet KUMKM

Kemenkop akan Cari Solusi Bagi Kredit Macet KUMKM
* Deputi Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik menyampaikan arahan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Menekan Resiko Kredit Macet KUMKM, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, tidak tertutup kemungkinan kredit dari bank yang diterima Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi permasalahan dalam pengembaliannya.

Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengungkapkan penyebannya, karena faktor internal seperti kegagalan usaha, maupun faktor eksternal seperti adanya krisis moneter dan kejadian di luar kemampuan debitur.

Meski begitu, menurutnya KUMKM yang memiliki kredit bermasalah tidak dapat diabaikan begitu saja, melainkan perlu upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Sehingga, tidak akan berdampak pada likuiditas keuangan KUMKM.

“Yang dapat mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usahanya dan atau bahkan menjadi bangkrut atau kolaps,” kata Damanik pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Menekan Resiko Kredit Macet KUMKM, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Damanik menjelaskan, kredit merupakan salah satu sumber pendanaan bagi KUMKM yang diperlukan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dan sumber pendanaan kredit terbesar diperoleh melalui lembaga keuangan/perbankan.

“Dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan KUMKM selaku debitur dan mewajibkan untuk melunasi utangnya dengan jangka waktu tertentu beserta bunga pinjaman,” imbuh Damanik.

Hanya saja, Damanik mengakui bahwa restrukturisasi kredit KUMKM masih menghadapi berbagai permasalahan. Pertama, restrukturisasi kredit yang diberlakukan lembaga keuangan perbankan dan lembaga pembiayaan masih dirasakan berat oleh KUMKM.

Kedua, implementasi dari kebijakan restrukturisasi tersebut tidak diatur secara jelas oleh pemerintah dalam arti, tiap tiap bank diberikan kelonggaran untuk menyusun kebijakan restrukturisasinya masing-masing.

“Pemerintah hanya memberikan garis besarnya saja. Perbedaan kebijakan seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan KUMKM sebagai debitur,” jelas Damanik.

Ketiga, Tidak dapat kita pungkiri pula bahwa masih terjadinya moral hazard di kalangan perbankan yang lebih memilih untuk melakukan pelelangan atas aset debitur, karena pada umumnya nilai aset debitur lebih tinggi dari pada nilai kredit.

“Moral hazard juga terjadi di kalangan debitur yang menunda pembayaran sambil menunggu keringanan pembayaran yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Damanik.

Keempat, debitur KUMKM memiliki keterbatasan dan kendala dalam bernegosiasi dengan bank untuk menyelesaikan kredit. Untuk itu perlu dicarikan solusi bersama dari stakeholders terkait.

“FGD ini diselenggarakan dalam rangka mencari solusi bersama terkait dengan permasalahan yang banyak dialami oleh koperasi sebagai debitur perbankan/non perbankan dalam penyelesaian kredit,” pungkas Damanik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.