Jumat, 19 April 24

Pengusaha Sesumbar Tak Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Eh Dipenjara

Pengusaha Sesumbar Tak Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Eh Dipenjara
* Ilustrasi Penjara. (foto: kordanews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengusaha percetakan Gunarko Papan (55) yang kini menjadi tersangka setelah ketahuan polisi mengonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (7/4/2018).

Sebelum ditangkap, tersangka sempat mengatakan kalau dirinya tidak akan tertangkap dan dipenjara oleh pihak kepolisian walau dia memakai narkoba. Karena mengaku kenal dengan anggota polisi.

“Tapi nyatanya tetap ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).

Argo mengatakan bukanlah suatu keanehan bila ada anggota polisi dikenal oleh masyarakat. Kendati begitu tidak ada perlakuan istimewa terhadap orang yang mengaku kenal polisi.  “Ini sesuai dengan instruksi pak Kapolda, penindakan narkoba harus tegas,” tandasnya.

Gunarko diringkus berdasarkan informasi masyarakat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna biru yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.24 gram dan 1 butir extasi berwarna merah berat brutto 0.40 gram serta alat hisap.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati barang bukti seberat 4,60 gram sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri. Dari keterangan pelaku barang haram itu didapatkan dari saudara JJ didaerah Bantar Gebang Bekasi, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Akibat dari kelakuannya, polisi menjerat Gunarko dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya antara 5 hingga 20 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.