Semarang, Obsessionnews.com – Salah satu warga masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berinisial MH, merasakan dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Ia memiliki tanah di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang mempunyai tanah (SHM 1117) semula seluas 3.311 meter persegi kini menjadi 3.260 meter persegi (berkurang 51 meter persegi). Namun pihak Pemkab menjadikannya Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Pihak MH yang diwakili oleh Joni Warela sejak tahun Oktober 2016 telah berusaha untuk mendapatkan haknya kembali, namun hasilnya masih nol.
”Saya sudah menghadap BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bupati Semarang, bahkan ke Polres Semarang untuk mendapatkan kembali tanah tersebut. Segala upaya telah saya tempuh. Namun sepertinya pihak Pemkab tak mengindahkannya. Ini tanah masyarakat ya yang Pemkab jadikan sebagai TPS,” ucap Joni.
Joni juga merasa tak yakin jika Pemkab semena-mena terhadap tanah warga. Ia juga mengungkapkan keberatan dan meminta agar bangunannya kembali seperti semula.
“Hingga kini bangunan TPS tersebut masih berdiri kokoh, meski memang sudah ada tulisan ‘TPS INI DITUTUP!!!Pembuangan Sampah Dialihkan ke depan Pasar Ikan’. Sepertinya ada yang tidak beres dalam tubuh Pemkab,” ungkapnya.
JW menilai Pemkab Semarang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan bangunan TPS tersebut di atas tanah warga sejak tahun 2014. Sementara pemilik tanah merasa dirugikan sejak bangunan tersebut berdiri.
“Kami jelas keberatan dan itu tanpa sepengetahuan kami. Lalu kami sebagai warga masyarakat harus bagaimana? Kami ingin mengambil hak kami. Kami butuh keadilan,” imbuhnya.
JW menjelaskan, ia telah mendatangi BPN Semarang, dan pihak BPN telah melakukan pengukuran dan mengakui bahwa tanah (SHM 1117) atas nama MH telah berkurang 51 meter. Lalu pihak BPN telah memediasi hingga kedua belah pihak menghadap Bupati Semarang.
“Beliau meminta maaf kepada kami dan akan melakukan ganti rugi. Namun hingga saat ini hanya isapan jempol, kami harus menunggu berapa lama lagi,” ujarnya saat ditemui di kafe kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 15 Januari 2018 lalu.
Bupati Semarang Siap Fasilitasi
Secara terpisah Bupati Semarang Mundjirin ES mengatakan, berdasarkan dari masyarakat tanah tersebut diakui tanah milik masyarakat. Namun, ternyata setelah dibangun tanah tersebut milik MH (yang diwakili JW), karena dia sudah punya bukti kuat atas kepemilikan tanah (bersertifikat).
Mundjirin yang dijumpai wartawan di kantor Bupati Semarang pada Senin (22/1) juga mengatakan kesiapannya untuk memfasilitasi persoalan antara warga dan pihak Pemkab ini agar dapat segera terselesaikan dengan baik.
“Kalau bangunan yang telah di jadikan TPS diatas tanah milik MH sudah tidak digunakan lagi, silakan saja bila mau dipakai tanahnya. Bila bangunan tersebut mau dibongkar, atau mau digunakan untuk lainnya ya silakan. Bila butuh surat dari saya, nanti saya akan berikan suratnya. Namun tetapi harus ada permintaan dari masyarakat (surat dari masyarakat), jangan atas nama pribadi,” jelas Mundjirin dalam rekaman suara yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (23/1/2018). (Popi)