Sabtu, 20 April 24

Besok Setya Novanto Dipanggil Lagi Sebagai Tersangka

Besok Setya Novanto Dipanggil Lagi Sebagai Tersangka
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11/2017). Sebelumnya Setya Novanto sempat mangkir dari pemanggilan pertama.

“Tadi saya dapat info bahwa Rabu, 15 November 2017, ini Setya Novanto akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/11/2017)

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka sudah disampaikan pada minggu lalu. “Surat panggilan sudah kami sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan,” kata Febri.

KPK berharap Setya Novanto dapat mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara dengan memenuhi panggilan KPK. Menurutnya tidak ada alasan Setya mangkir karena surat sudah dikirim jauh-jauh hari.

“Kami harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK,” tuturnya.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menyalahkan gunakan kewenangannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.