Rabu, 24 April 24

Tolak Gugatan Sudding Cs, PTUN Akui Oso Ketum Hanura

Tolak Gugatan Sudding Cs, PTUN Akui Oso Ketum Hanura
* Ilustrasi partai Hanura dalam kontestasi politik.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan keputusan yang mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah berdasarkan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM. 

Keputusan itu sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo. Hal ini membuat kepengurusan Sudding tidak diakui dalam SK kepengurusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sutrisno menilai pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain. Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan yang final dengan menolak gugatan.

“Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final,” tutur dia.

Untuk itu, ia menganggap bahwa keputusan ini perlu disampaikan kepada kader-kader Hanura agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam hal kepengurusan. Sutrisno juga meminta para kaderanya untuk terus bekerja mempersiapkan diri menghadapi pemilu.

“Kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang siur,” paparnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.