Kamis, 25 April 24

Setya Novanto Diingatkan Hakim Agar Tidak Berkata Dusta

Setya Novanto Diingatkan Hakim Agar Tidak Berkata Dusta
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPR Setya Novanto kembali dimintai keterangan sebagai saks dalam perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (3/11/2017). Namun Setya Novanto selalu membantah dan bilang ‘tidak tahu’.

Pernyataan Setya Novanto seolah-seolah ingin menunjukkan bahwa tidak tahu sama sekali soal proyek e-KTP. Hal ini yang membuat majelis hakim marah dan mengingatkan Setya Novanto agar tidak berkata dusta. Karena apa yang ia ucapkan mengandung konsekuensi hukum.

Awalnya, anggota majelis hakim mengkonfirmasi apakah Setya  Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar waktu proyek e-KTP bergulir, pernah melakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo di Bali mengenai masalah proyek e-KTP. Namun, mantan Bendahara Umum Golkar tersebut membantahnya.

Setya Novanto mengklaim cuma kebetulan bertemu Ganjar, di Bali waktu itu. Namun, tidak menyinggung sama sekali soal e-KTP. Ganjar dimaksud adalah Ganjar Pranowo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“(Pertemuan itu) tidak ada yang spesial, tidak ada yang menyangkut (pembahasan anggaran) e-KTP. Dan, itu pun bertemu biasa saja karena kalau enggak salah kami sudah mau buru-buru,” kata Setya Novanto

Berdasarkan keterangan Ganjar saat dimintai keterangan sebagai saksi. Ganjar mengatakan, bahwa Setya Novanto berpesan agar politikus PDIP itu tidak galak-galak dalam pembahasan anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun. Tapi, saat dikonfirmasi Setya Novanto lagi-lagi membantahnya.

“Saudara jujur ya karena saudara sudah disumpah!” kata anggota majelis hakim mengingatkan.

“Betul (tidak pernah) yang mulia,” jawab Setya Novanto.

“Saksi Ganjar sudah menerangkan di sini. Ada pesan yang saudara sampaikan, ada hubungan dengan pembahasan e-KTP,” kata anggota majelis hakim.

“Tidak benar yang mulia,” jawab Setya Novanto.

Hakim kemudian meminta penjelasan Setya Novanto apa yang tak benar dari keterangan Ganjar. Menurut Setya Novanto saat itu ia tak sama sekali bicara e-KTP dengan Ganjar.

“Ya memang tidak dibicarakan masalah itu (e-KTP) yang mulia. Kami bicara hal-hal yang biasa saja, karena bertemu juga,” kata Setya Novanto.

Majelis hakim kembali mengingatkan Setya Novanto mengenai konsekuensi hukum berkata bohong di bawah sumpah di pengadilan. “Saudara sampaikan kurang lebih seperti ini. ‘Pak Ganjar, dalam pembahasan anggaran e-KTP tidak perlu keras-keras’. Benar begitu?” tanya hakim.

“Enggak benar yang mulia,” jawab Setya Novanto.

“Saudara sudah disumpah. Saudara menerangkan jangan galak-galak,” kata Hakim kembali mengingatkan Setya  Novanto.

“Tidak pernah, Yang mulia. Ngarang itu (Ganjar),” jawab Setya Novanto.

“Ngarang ya? Pak Ganjar juga di bawah sumpah!” kata hakim, lalu ditegaskan juga oleh Setya Novanto.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto sendiri sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.