Jakarta, Obsessionnews.com –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.
Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tentu tidak bisa sebut nama. Tapi peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak ya, apa dari cluster politik, birokrasi ataupun swasta,” ujar dia. (Poy)