Sabtu, 20 April 24

Ribuan Anggota DPRD Tidak Lapor Kekayaan ke KPK, Ada Sanksi?!

Ribuan Anggota DPRD Tidak Lapor Kekayaan ke KPK, Ada Sanksi?!
* Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jakarta – Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, baru 3.725 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sisanya, sebanyak 9.732 orang, sama sekali belum menyerahkan laporannya.

Jumlah tersebut diduga bisa bertambah mengingat ada sejumlah DPRD yang belum menyerahkan semua nama anggotanya.

“Saya tidak yakin 13.457 itu sudah update atau belum. Jadi ada DPRD di suatu daerah, kita baru tahu anggotanya yang menjabat di sana cuma dua orang. Padahal, anggota DPRD rata-rata 20 hingga 50 orang,” papar Kunto Ariawan selaku Kepala Satgas Pendaftaran dan Pelaporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di KPK, seperti dilansir BBC Indonesia, Selasa (24/1).

Laporan ini mengemuka di tengah kabar bahwa Ketua DPR RI yang baru, Bambang Soesatyo, belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan catatan KPK, Bambang tercatat terakhir kali menyerahkan LHKPN pada Maret 2016 dengan jumlah harta lebih dari Rp62 miliar.

Di antara harta itu terdapat sederet mobil mewah, seperti motor Harley Davidson, mobil Hummer, Toyota Vellfire, dan Land Rover. Ada pula mobil Ferarri, Jeep Rubicon, Bentley dan Rolls Royce.

Jumlah harta Bambang yang dilaporkan ke KPK pada 2016 meningkat dari enam tahun sebelumnya, yang mencapai Rp24 miliar.

BBC Indonesia berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun dia tidak mengangkat telepon selulernya.

 

Alasan teknis

Selain Bambang, ada dua anggota DPRD DKI Jakarta yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Yang pertama adalah Bestari Barus dari Fraksi Nasdem.

Bestari mengklaim “sudah membuat” laporan harta kekayaan, “tapi belum sampai ke sana” karena alasan teknis.

“Dulu sudah komunikasi, sudah pernah ke sana (ke KPK). Kemudian ada perbaikan metode. Karena ada penambahan pemasukan yang belum dimasukkan ke sana (laporan harta kekayaan),” ujarnya.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, juga belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

“Kita maunya kolektif, tergantung pimpinan dewan saja. Kita minta sekretariat dewan untuk memberikan penjelasan pengisian form-nya,” kata M Taufik.

Dia mengatakan pelaporan harta kekayaan “perlu” dilakukan.

“Saya ikut amnesti pajak. Mestinya Kalau digerakkan secara bersama, kita sudah siapin,” tegasnya.

 

Sanksi lemah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Jika hal ini dilanggar, Pasal 20 UU tersebut menggariskan pelakunya dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif itu nggak bisa KPK yang memberikan sanksi. KPK hanya bisa merekomendasikan sanksi ke pimpinan instansi. Kalau pimpinan instansi yang bagus, dia akan menjatuhkan sanksi yang berat,” papar Kunto Ariawan selaku Kepala Satgas Pendaftaran dan Pelaporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di KPK.

Sanksi yang berbeda di setiap instansi pemerintah dan DPRD bagi orang yang belum melaporkan harta kekayaannya membuat aktivis antikorupsi mencetuskan agar adanya sanksi lebih keras dalam undang-undang.

“Dalam banyak kasus terjadi manipulasi data LHKPN, namun tidak dapat diproses hukum secara administratif maupun pidana,” papar Donal Fariz dari lembaga Indonesia Corruption Watch.

“Tentu kita mendorong bahwa adanya kewajiban LHKPN diikuti sanksi jika itu (laporan) tidak diberikan,” tambahnya.

Donal juga menganjurkan agar LHKPN bisa punya peranan penting.

“Acap kali justru ketika orang baru tersangka atau terkena kasus korupsi, baru LHKPN dicek. Bukan LHKPN yang jadi instrumen awal penyelidikan awal terhadap sebuah kasus atau kekayaan yang tidak wajar.”

Selama ini, menurut Donal, LHKPN bermanfaat setelah penanganan korupsi.

Misalnya, seorang bupati melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp10 miliar. Tapi, kemudian setelah diselidiki, sang bupati punya harta Rp100 miliar.

“Nah, Rp90 miliar ini merupakan harta yang tidak jelas asal-usulnya dan itu bisa dirampas.” (BBC)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.