Jakarta, Obsessionnews.com – Polri masih melakukan pengembang terhadap 11 aktivis yang ditangkap pada Jumat (2/12) atas kasus dugaan pemufakatan jahat atau makar.
“Penyidikan pemufakatan jahat, sebagaimana diatur pasal 107. Ini masih terus dilakukan penyidikan,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Dia menjelaskan, yang membuat ke-11 aktivis itu jadi tersangka adalah mereka berupaya upaya menyebar kebencian dengan SARA.
“Sudah ditahan 3 orang, 8 lainnya diproses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE. Ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka pun telah dibebaskan alias tidak ditahan.
Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah. (Purnomo)