Jumat, 19 April 24

Polda Tidak Boleh Memaksa Sidang Ahok Ditunda

Polda Tidak Boleh Memaksa Sidang Ahok Ditunda
* Terdakwa kasus penista agama Ahok di ruang sidang.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pakar hukum tata negara, ‎Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap hakim yang menolak ‎ agar sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‎ditunda merupakan sikap yang tidak bisa disalahkan. Karena hakim punya wewenang untuk merubah tempat dan waktu sidang. ‎

“Pemindahan tempat sidang, penundaan jadwal sidang, sebetulnya bisa saja, tapi itu kewenangannya majelis hakim kalau sudah disidangkan. Tapi kalau belum disidangkan, itu kewenangannya Ketua Mahkamah Agung,” kata Yusril ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, kalau Polda Metro Jaya meminta sidang Ahok ditunda karena alasan ada Pilkada boleh-boleh saja. Namun, kalau hakim sudah menolak Polda tidak boleh memaksa. ‎”Meminta boleh, tetapi kita tahu hakim, kan, menolak permintaan itu. Dan penolakan itu saya pikir sah karena memang kewenangan hakim,” ujarnya.

Yusril juga mengatakan, penolakan hakim untuk menunda sidang Ahok juga dianggap sudah tepat. Pasalnya, ‎Banyak kasus serupa Ahok di daerah lain yang permintaan penundaan sidang ditolak hakim karena tidak ada alasan signifikan. “Banyak kasus lain yang juga ditolak hakim usulan penundaannya karena alasannya tidak tepat,” ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bertanggal 4 April 2017.

Polda meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 agar ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017.

Surat itu juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di Kepolisian ditunda pula. Tetapi majelis hakim menolak permintaan tunda sidang Ahok.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.