Sabtu, 20 April 24

Polda Jaya Terima Laporan Cuitan Dwi di Twitter

Polda Jaya Terima Laporan Cuitan Dwi di Twitter
* Dwi Estiningsih. Foto: (Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Uang baru yang telah resmi diedarkan Bank Indonesia (BI) beberapa hari lalu dikritik netizen di media sosial Twitter. Namun akibat kritikan yang sarkas itu, pemilik akun @estiningsihdwi yang diketahui bernama Dwi Estiningsih dilaporkan ke polisi.

Dwi mempersoalkan gambar pahlawan yang tertera pada uang rupiah baru. Ia mengkritik, 12 pahlawan yang gambarnya kini terpampang di uang baru dinilai tidak mencerminkan Indonesia.

“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 pahlawan kafir,” cuit Dwi di akun Twtitternya.

Dwi menilai komposisi pahlawan di uang itu dari sisi agama tidak sesuai, karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas.

Selain itu, Dwi juga orang yang sama mempermasalahkan gambar pahlawan Cut Meutia yang tidak pakai jilbab.

“Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat #lelah,” tulis di twitternya.

Oleh karena itu, unggahan statusnya dihujat oleh netizen. Banyak netizen yang mencoba mengingatkan Dwi menurunkan statusnya. Namun, hingga artikel ini diturunkan, unggahan itu masih bisa dijumpai di akun twitternya.

Sementara itu, Birgaldo Sinaga dari Bara JP mengatakan, kicauan Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang sedang dibangun pemerintah.

“Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum,” kata Birgaldo di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12)

Menurut Bara, apa yang disampaikan Dwi Estiningsih sangat tidak pantas apalagi ia seorang kader partai politik dan juga pengajar di Yogyakarta. “Seharusnya dia tak mengucapkan kata-kata seperti itu,” tegasnya.

Birgaldo mengatakan, penyebutan kata kafir bagi pahlawan nasional yang gambarnya ada di uang Rupiah yang baru dirilis Bank Indonesia adalah suatu unsur pidana.

“Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut pahlawan,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian siap menerima laporan dari pihak mana pun yang merasa keberatan atas cuitan Dwi. Untuk selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan untuk memutuskan apakah perbuatan Dwi termasuk tindakan pidana atau tidak.

“Kita akan lakukan penyelidikan selanjutnya, apakah ini masuk pidana atau tidak,” kata Argo di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Untuk diketahui, Dwi pun resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Dwi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan nomor laporan LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.