Jumat, 26 April 24

Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan Tarif Tol JORR

Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan Tarif Tol JORR
* Suasana ruas jalan tol JORR W2 segmen Ciledug-Ulujami, Jakarta Selatan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menunda rencana penerapan kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam menyosialisasikan perubahan secara lebih intensif kepada masyarakat.

“Sampai cukup sosialisasinya,” ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, Selasa (19/6/2018).

Semula perubahan tarif itu rencananya akan diberlakukan mulai Rabu besok (20/6/2018) tepat pukul 00.00 WIB, namun menuai polemik di tengah masyarakat.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000, dan golongan 5 Rp 23.000.

Tarif baru ini berlaku di sejumlah ruas Tol JORR, yaitu Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, juga berlaku di Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.