Rabu, 24 April 24

Muqowam: UU Desa dalam Bahaya

Muqowam: UU Desa dalam Bahaya
* Ketua Komite I DPD RI didampingi Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dalam Kunjungan Kerjanya di Kab. Kendal

Kendal, Obsessionnews.com – Ketua Paguyuban Bahurekso, paguyuban Kepala Desa se Kab. Kendal, H. Bambang Utoro dalam pertemuan dengan Kepala Desa se Kab. Kendal yang dihadiri Anggota DPD RI Dapil Jateng, Akhmad Muqowam, Rabu (21/2), mengatakan terdapat berbagai persoalan dalam pelaksananaan Program Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa di Kendal khususnya dan berbagai tempat lain umumnya.

Bambang Utoro mengungkapkan, persoalan yang ada di tingkat lapangan antara lain diakibatkan oleh adanya berbagai aturan perundangan di bawah UU yang masih saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan saling bertolak belakang, baik secara horisontal maupun vertikal.

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh tidak harmonisnya aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kementerian Keuangan, bahkan di Bappenas. “Belum lagi dengan aturan-aturan di tingkat Propinsi maupun Kabupaten,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain hal yang baik dari pelaksanaan UU Desa, ada efek negatif yang semestinya tidak boleh terjadi, misalnya berkurangnya tingkat kebersamaan atau gotong royong di tingkar desa.

DD Tidak Adil

Dalam pertemuan tersebut, Muqowam mendapatkan masukan dalam berbagai hal, antara lain soal besaran Dana Desa (DD) yang sama bagi semua desa, soal pentahapan pencairan dana desa sampai usulan penghasilan tetap aparat desa.

Terhadap persoalan DD, Muqowam sekali lagi mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen. Artinya, DD bagi masing-masing Desa harus didasarkan pada Luasan Wilayah, Jumlah Penduduk, Tingkat Kemiskinan dan Kesulitan Geografis, yang tentunya masing-masing desa berbeda-beda.

Sebagaimana kita tahu, bahwa kebijakan Pemerintah dalam mengucurkan DD tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasar UU Desa, desa yang berbeda-beda dianggapnya sama. “Ini kebijakan yang keliru dan ngawur,” tukasnya.

Dan sampai sekarang kriteria yang disampaikan Muqowam tersebut tidak dilaksanakan. “Ini satu bukti lagi Pemerintah sengaja melambatkan atau mengurangi keberpihakannya terhadap desa,” tambahnya.

Muqowam mendesak agar Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi paea peningkatan sesejahteraan masyarakat, “Kalau hal ini tidak dilaksanakan maka UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri,” tuturnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.