Jumat, 26 April 24

Masih Melawan, HTI Ajukan Banding

Masih Melawan, HTI Ajukan Banding
* Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa di depan PTUN.

Jakarta, Obsessionnews.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding menyikapai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang secara resmi membubarkan organisasi ini. HTI terbukti ingin mengganti Pancasila dengan negara Islam.

“Karena itu tidak menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, banding,” kata mantan juru bicara (jubir) HTI Ismail Yusanto usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin, (7/5/2018).

Ismail mengaku sangat kecewa dengan keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI karena menolak gerakan politiknya.

“Kami lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis hakim melegalkan kezaliman itu,” kata Ismail.

Ia melihat keputusan pengadilan HTI menyangkut dua hal berkaitan dengan ide dakwah, dan ide pendirian negara khilafah. Menurutnya, apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwah. Kemudian dakwah yang dilakukan HTI selama ini adalah ajaran Islam yang salah satunya khilafah.

“Karena itu apa yang salah dengan semuanya, apa yang salah dengan dakwah, apa yang salah dengan ajaran Islam, dengan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam?” katanya.

Sementara itu kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan PTUN tersebut. Namun, dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum yang tersisa itu ada banding, lalu kasasi, lalu ke PK. Tidak tahu sampai kapan proses hukumnya selesai, tetapi jalur yang tersedia seperti itu,” kata Gugum.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan amar putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

“Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu,” kata Hakim Tri dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, bahwa HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-tiga, Persatuan Indonesia. Gerakan HTI berpotensi memecah belah bangsa Indonesia.

“Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga,” kata Hakim Tri.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai. HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

“HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum,” kata Hakim Tri.

Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah melalui menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Alasannya, ormas tersebut dianggap melenceng dari Ideologi Pancasila.

Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.