Jumat, 19 April 24

KPU Tidak Akan Cabut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

KPU Tidak Akan Cabut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
* Ilustrasi Koruptor.

Jakarta, Obsessionnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan, pihaknya tetap mensosialisasikan Peraturan KPU yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi ikut pemilihan legislatif 2019 meski peraturan itu belum disahkan

Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengundangkan Peraturan KPU tersebut. “Kalau tidak, kami tetap putuskan seperti itu, kami sosialisasi,” kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Viryan memastikan, KPU tidak akan mengubah atau merevisi draf PKPU itu, termasuk soal larangan eks koruptor ikut pileg yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan,” ujarnya.

Viryan mengatakan, KPU harus konsisten dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Tidak akan mencabutnya. Apalagi, sebelumnya KPU juga sudah menyusun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Dalam aturan itu, juga terdapat klausul eks napi koruptor dilarang mengikuti pileg. Namun, nyatanya pemerintah tidak mempermasalahkan aturan itu dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.

“Jadi tetap, kami menjaga konsistensi kami,” kata Viryan.

KPU sebelumnya sudah mengirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD kepada Kemenkumham. Namun, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dan mengembalikannya lagi ke KPU.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.