Jumat, 19 April 24

KPK Mengaku Tak Dapat Disalahkan Atas Bocornya SPDP Novanto

KPK Mengaku Tak Dapat Disalahkan Atas Bocornya SPDP Novanto
* Ketua DPR Setya Novanto (tengah).

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto ke publik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam waktu 7 hari setelah penyidikan SPDP harus diberitahukan kepada para pihak.

Menurut Febri pihaknya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPDP tersebut kepada tersangka dan pelapor tidak hanya kepada penyidik KPK, tetapi juga Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut,” ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dengan alasan tersebut, lanjut Febri, KPK tidak bisa disalahkan apabila SPDP ada yan bocor ke publik. Karena itu, pihaknya enggan mengomentari tudingan berbagai pihak yang menyebut KPK teledor.

“Yang bisa saya sampaikan prosesdurnya demikian, terkait itu sumbernya dari mana tentu saja saya tidak mengetahui,” ujar Febri.

SPDP dengan objek Ketua DPR Setya Novanto menjadi viral di kalangan awak media. Dalam SPDP tersebut Setya Novanto diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pria yang biasa disebut Setnov itu dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.